Donald Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC Akibat Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu Cs
Donald Trump baru saja menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden AS, , menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICC), demikian dikonfirmasi oleh Gedung Putih, mengutip The Guardian.
Perintah eksekutif yang disahkan Kamis (6/2/2025) malam waktu setempat itu, menuduh terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika Serikat serta sekutu dekatnya, .
Trump berpendapat bahwa pengadilan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar terhadap Perdana Menteri , , dan mantan Menteri Pertahanannya, .
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau , karena kedua negara tersebut bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma ataupun anggota ," demikian pernyataan dalam perintah eksekutif tersebut.
Perintah eksekutif itu juga memperingatkan bahwa AS akan memberikan konsekuensi yang nyata dan signifikan kepada individu yang terlibat dalam penyelidikan terhadap warga negara AS atau sekutunya, seperti .
Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset di AS yang dimiliki oleh individu-individu yang ditunjuk, serta melarang mereka beserta keluarga mereka untuk memasuki wilayah AS.
Belum bisa dipastikan seberapa cepat pemerintahan Trump akan mengumumkan nama-nama orang yang terkena sanksi.
Sebelumnya, Trump sangat vokal menentang sejak lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri , , dan mantan Menteri Pertahanannya, , pada November lalu.
Surat perintah tersebut dikeluarkan terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, bersama beberapa pemimpin Hamas.
Saat itu, menyatakan bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Selain itu, panel tiga hakim ICC menyebutkan bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa mereka bertanggung jawab atas kejahatan perang karena dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil.
Baca juga:
ICC bergantung pada 125 negara anggota Statuta Roma untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.
Namun, baik maupun AS bukanlah anggota .
Mengenal
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah pengadilan global yang memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.