Kasus Pagar Laut Tangerang: Kejagung Sebut Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Buku Letter C
Kejaksaan Agung menyatakan sudah meminta buku Leter C kepada Kades Kohod Arsin untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang.
![Kasus Pagar Laut Tangerang: Kejagung Sebut Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Buku Letter C](https://statik.tempo.co/data/2024/12/05/id_1359395/1359395_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan kepala desa atau Arsin bin Asip belum memberikan buku Letter C Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, meski Kejagung sudah memintanya secara resmi untuk keperluan penyelidikan kasus .
Mengenai apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod Arsin, Harli dia mengatakan pihaknya masih memonitor perkembangan kasus tersebut. “Kita terus monitor, tapi kan tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 5 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Harli menuturkan Kejagung masih mendahulukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menelusuri masalah pagar laut di Tangerang ini dari sisi administrasi. “Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi supaya tidak asal caplok,” ucapnya.
Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kades Kohod, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod ihwal kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kades Kohod Arsin dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan. Video berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Arsin sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dalam video tersebut, Arsin sedang menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Arsin telah membantah video yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut. “Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” katanya di Tangerang pada Senin, 20 Januari lalu.
Kejagung Tunggu Hasil Investigasi Kementerian dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Harli menyebutkan Kejagung belum mengambil langkah hukum terhadap kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang. Kejagung menunggu hasil investigasi kementerian dan lembaga terkait sebelum memutuskan langkah lebih lanjut. “Yang kami lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi," kata dia kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Harli menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BPN masih meneliti dan menginvestigasi perihal aspek administrasi dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang. “Kami mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk meneliti, mendalami, dan menyelesaikan permasalahan tersebut karena terdapat aspek administrasi yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada dugaan tindak pidana, perlu dikategorikan apakah termasuk tindak pidana umum seperti pemalsuan atau penipuan, atau tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Kejagung, lanjut dia, akan menangani kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya. “Sinergitas antarlembaga sangat perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk penyelesaian yang cepat,” kata Harli.
Kasus Pagar Laut diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian dan lembaga terkait. Kejagung menyatakan akan terus memantau perkembangan investigasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Intan Setiawanty, Dede Leni Mardianti, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: