Terpidana mati Serge dipulangkan ke Prancis
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan ...
"Pada saat ini kondisi terpidana yang sedang dalam sakit, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kami Kemenko Hukum dan Ham untuk melakukan negosiasi bersama pihak Prancis dalam rangka pemulangan
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
memulangkan terpidana mati kasus kasus narkotika asal warga
(WN) Prancis, Serge Areski Atlaoui melalui Bandara
Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada
Selasa sore.Proses pemindahan/pemulangan terpidana mati Serge
ini dilakukan atas kesepakatan dari kedua negara antara
Indonesia dan Prancis dengan didasari kerjasama
bilateral.Adapun pada tahapan pemulangan tersebut, langsung di
kawal oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia
Fabien Penone dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan
Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, Deputi Koordinator Imigrasi
dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya
Mataram.Serge Areski Atlaoui, diberangkatkan melalui Terminal
2F Bandara Internasional Soetta pada pukul 19.25 WIB dengan
menggunakan pesawat KLM KL 810 rute Jakarta-Amsterdam untuk
transit dan kemudian ke Prancis.Staf Khusus Bidang Hubungan
Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah di Tangerang, Selasa
menyampaikan, langkah pengembalian terpidana mati ini dilakukan
atas kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sehingga,
mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk
memulangkannya."Pada saat ini kondisi terpidana yang sedang
dalam sakit, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk
meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kami Kemenko
Hukum dan Ham untuk melakukan negosiasi bersama pihak Prancis
dalam rangka pemulangan terpidana ini," jelasnya.Ia
mengungkapkan, atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib
mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis
mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan
narapidana yang dijatuhi hukuman mati.Selain itu, kewenangan
pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan
setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan
yang akan diambil oleh Prancis, termasuk di dalamnya memberikan
grasi kepada Serge."Sehingga tercapai kesepakatan, dan pada
intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari
dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum
internasional terkait hak asasi manusia. Maka mencapai
kesepakatan dan pada akhirnya kita melakukan pemulangan
terpidana asal Prancis secara resmi," ungkapnya.Sementara itu,
Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone
menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah
Indonesia yang telah mengabulkan kesepakatan pemulangan
terpidana mati atas warga negaranya tersebut."Khususnya saya
ingin menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dan tentu saja
kami juga sampaikan apresiasi kepada otoritas tertinggi di
Republik Indonesia," katanya.Ia juga mengatakan, bahwa hasil
kesepakatan yang diberikan Pemerintah Indonesia tentunya akan
dihormati sesuai peraturan hukum yang berlaku. Selain itu,
pihaknya akan menjalani pembinaan kepada narapidana yang sudah
diserahkan."Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya,
pengaturan praktis tentang pemindahan narapidana telah
dibicarakan dan ditanda tangani oleh Kehakiman Prancis dan
Indonesia," kata dia.Diketahui, Serge Atlaoui merupakan
terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di
Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah
berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah
Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.Eksekusi mati Serge
Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara
Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan,
Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari
Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap
kanker.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025