Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Uang Rp52,5 Miliar, Mobil Mewah hingga Properti
Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.
Dirtipideksus Brigjen mengatakan penyitaan ini perkembangan
penyidikan tindak pidana yang dikelola oleh PT Simiotik
Multitalenta Indonesia (SMI).
“Perlu kami sampaikan dalam perkara ini penyidik sudah pernah
mengirimkan berkas perkara sampai dengan tahap 2, kemudian
perkara juga sudah disidangkan namun ada praperadilan dari para
tersangka terkait masalah status penetapan tersangka,” katanya
saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu
(22/1/2025).
Baca juga:
Dari praperadilan permohonannya dikabulkan sehingga digunakan
untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan agar
SPDP dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga
dikembalikan kepada para penyidik.
“Kemudian sebagaimana dengan proses hukum tersebut, penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini, kemudian kita lakukan proses penyidikan dari awal dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari korban lima ribu, kemudian kita mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” ungkapnya.
Helfi berujar kelanjutan kasus ini kemudian terbit 15 laporan
polisi dari awalnya 10 LP.
Penyidik sudah memeriksa para saksi termasuk dokumen-dokumen
bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan ahli baik
dari Bappebti hingga ahli pidana.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang
terkait untuk mencocokkan supaya dokumen-dokumen yang menjadi
barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti,” tambahnya.
Dengan nilai sebagai alat bukti maka cukup bukti terhadap para
terlapor.
Baca juga:
Adapun tersangka berjumlah 15 orang yang terdiri dari 14 orang
dan 1 korporasi yaitu PT SMI.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 105 dan
atau pasal 106 undang-undang nomor 11 2020 tentang cipta kerja
perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang
perdagangan.
Selanjutnya pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau
pasal 3, pasal 5, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64
KUHP junto pasal 65 KUHP.
Sembilan tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan dua orang tidak ditahan karena alasan kondisi kesehatan yang sakit keras.
Baca juga:
Tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah
diterbitkan red notice.
“Kita bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol namun tetap
akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” tukas
Helfi.
Tidak hanya mobil dan uang tunai, berdasarkan keputusan
penyitaan dari pengadilan yaitu sejumlah aset properti sebanyak
kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun.
Aset properti terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen,
ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta,
Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan,
Batam, Belitung, dan Bandung.