Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Uang Rp52,5 Miliar, Mobil Mewah hingga Properti

Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Uang Rp52,5 Miliar, Mobil Mewah hingga Properti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.


Dirtipideksus Brigjen mengatakan penyitaan ini perkembangan penyidikan tindak pidana yang dikelola oleh PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).


“Perlu kami sampaikan dalam perkara ini penyidik sudah pernah mengirimkan berkas perkara sampai dengan tahap 2, kemudian perkara juga sudah disidangkan namun ada praperadilan dari para tersangka terkait masalah status penetapan tersangka,” katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Baca juga:


Dari praperadilan permohonannya dikabulkan sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan agar SPDP dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik.

 

“Kemudian sebagaimana dengan proses hukum tersebut, penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini, kemudian kita lakukan proses penyidikan dari awal dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari korban lima ribu, kemudian kita mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” ungkapnya.


Helfi berujar kelanjutan kasus ini kemudian terbit 15 laporan polisi dari awalnya 10 LP.


Penyidik sudah memeriksa para saksi termasuk dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan ahli baik dari Bappebti hingga ahli pidana.


“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang terkait untuk mencocokkan supaya dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti,” tambahnya.


Dengan nilai sebagai alat bukti maka cukup bukti terhadap para terlapor.

Baca juga:


Adapun tersangka berjumlah 15 orang yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT SMI.


Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 105 dan atau pasal 106 undang-undang nomor 11 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.


Selanjutnya pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP.

 

Sembilan tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan dua orang tidak ditahan karena alasan kondisi kesehatan yang sakit keras.

Baca juga:


Tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice.


“Kita bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” tukas Helfi.


Tidak hanya mobil dan uang tunai, berdasarkan keputusan penyitaan dari pengadilan yaitu sejumlah aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun.


Aset properti terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.