Kementerian Hukum usulkan rekonstruksi anggaran jadi Rp3,3 triliun
Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran menjadi sebesar Rp3,3 triliun dalam rangka efisiensi anggaran untuk ...
![Kementerian Hukum usulkan rekonstruksi anggaran jadi Rp3,3 triliun](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/IMG_20250213_112156.jpg)
"Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran menjadi sebesar Rp3,3 triliun dalam rangka efisiensi anggaran untuk tahun anggaran 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000," kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan pada 24 Januari 2024, anggaran Kementerian Hukum diefisiensi atau diblokir sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07 persen dari total pagu Rp5.066.600.725.000.
Namun demi kebutuhan belanja pegawai dan kebutuhan operasional, Kementerian Hukum mengusulkan agar pemblokiran anggaran itu dikurangi sebesar Rp605.106.397.000, sehingga pemblokiran hanya sebesar Rp1.678.287.603.000.
Dengan adanya kebijakan rekonstruksi anggaran itu, menurut dia, Kementerian Hukum tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, mulai dari pembentukan regulasi penyusunan undang-undang prioritas nasional, pembentukan regulasi, dan pembinaan hukum nasional.
Selain itu, juga melaksanakan program penegakan dan pelayanan hukum, hingga peningkatan kualitas administrasi hukum umum kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi.
Walaupun efisiensinya dikurangi, dia mengatakan bahwa Kementerian Hukum melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan anggaran tersedia. Di antaranya pemberlakuan program kerja fleksibel bagi pegawai, efisiensi belanja operasional dan non operasional yang meliputi ATK, kegiatan seremonial.
Kemudian pihaknya juga bakal melaksanakan kegiatan yang bersifat prioritas, mengoptimalkan layanan berbasis digital, pelatihan melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh, hingga mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025