Kementerian PU Tiadakan Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Dinas Dibatasi 

Menteri PU Dody Hanggodo meniadakan semua kegiatan seremonial hingga rapat-rapat yang selama ini dilaksanakan secara offline demi hemat anggaran.

Kementerian PU Tiadakan Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Dinas Dibatasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum, , mengatakan pihaknya meniadakan semua kegiatan seremonial hingga rapat-rapat yang selama ini dilaksanakan secara offline.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dody Hanggodo mengatakan, peniadaan kegiatan tersebut imbas Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.

"Pagu alokasi kementerian PU tahun 2025 yang sebesar Rp 110,95 triliun diwajibkan dilakukan efisiensi sebesar Rp 81,38 triliun," kata Dody dalam rapat.

Dody lalu merincikan beberapa beberapa kegiatan yang ditiadakan maupun dibatasi imbas Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, sebagai berikut.

Pertama, membatalkan kegiatan fisik single year contract (SYC) dan multi year contract (MYC) yang bersumber dari rupiah murni. 

Kedua, pembatalan pembelian alat berat. "Kami sekarang hanya mengoptimalisasikan alat berat yang ada," ujar Dody.

Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat yang lebih efektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri.

Baca juga:

Kelima, mengurangi secara signifikan belanja alat tulis kantor (ATK) menuju paperless office. Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial. 

Ketujuh, meniadakan Raker, Rakor, rapat, dan memilih mensosialisasikan secara offline dan kemudian semua akan dilaksanakan secara online. 

"Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang atau tidak prioritas seperti pencetakan Baner, spanduk, dan lain sebagainya," tutur Dody.

Kesembilan, efisiensi belanja operasional baik layanan perkantoran, pembelian dan perawatan, sewa kendaraan dan seterusnya. 

Kesepuluh, efisiensi belanja non operasional yang meliputi honor, output kegiatan, jasa konsultan, kajian analisis, dan seterusnya.