Kepala Barantin minta perkuat pengawasan dukung swasembada pangan
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean meminta jajarannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil ...
![Kepala Barantin minta perkuat pengawasan dukung swasembada pangan](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/3A2D2749-50F4-43E7-BD2D-36FBE4D747A2.jpeg)
Ketika komoditi-komoditi itu mengandung penyakit dan segala macam, ini swasembada akan terganggu
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean meminta jajarannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Barantin memperkuat pengawasan demi mendukung terwujudkan swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Sahat dalam menyerahkan SKEP Menteri, Penyematan Brevet dan Lencana PPNS Barantin di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung sepenuhnya tercapainya swasembada pangan di Indonesia.
"Pak Presiden mengatakan kita akan menuju negara swasembada. Ketika komoditi-komoditi itu mengandung penyakit dan segala macam, ini swasembada akan terganggu. Inilah tugasnya kita sebenarnya. Nah yang saya titipkan ke mereka tadi yang 123 orang itu, salah satunya adalah itu," kata Sahat.
Sahat melantik 123 PPNS Barantin yang merupakan transformasi dari sebelumnya Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia menyampaikan bahwa pelantikan PPNS Barantin untuk memperkuat tugas karantina dalam penegakan hukum termasuk mendukung kebijakan Presiden untuk mencapai swasembada pangan.
"Jadi bukan sekedar melakukan tindakan-tindakan, tapi karena isunya adalah menjaga supaya komitmen Presiden untuk swasembada semua komoditi pertanian kita, peternakan, perikanan itu bisa kita amankan. Nah ini yang penting," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa keberadaan PPNS untuk memperkuat penegakan hukum di bidang Karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mengenai fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik.
Lebih lanjut, Sahat menuturkan bahwa ketiga fungsi penegakan hukum tersebut bila berjalan dengan baik, tentunya dapat berdampak sangat signifikan dalam pelaksanaan tugas karantina, sehingga tertib hukum di bidang karantina dapat terwujud.
Sahat menyebutkan bahwa Karantina pada tahun 2024 lalu telah melakukan penindakan sebanyak 2.309 kali pelanggaran dan Januari 2025 sudah 104 kali penindakan.
Jumlah kasus yang telah lengkap penyidikannya dan diserahkan kepada kejaksaan atau P21 pada tahun 2024 lalu sebanyak dua kali, tahun 2025 ini baru satu kali.
“Penindakan yang telah dilakukan saat ini telah mendapatkan apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Bapak Budi Gunawan pekan lalu di Surabaya," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya mendapat apresiasi dari Menteri Budi Gunawan khususnya terkait penindakan pelanggaran bidang karantina yang dinilai turut serta melindungi Indonesia dari ancaman bioterorisme melalui hewan.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2025/02/13/0B93B8C6-1688-429A-9CC2-32664C303FA4.jpeg)
Sahat menjelaskan Barantin memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan dan pertahanan negara melalui penerapan biosekuriti, biosafety, dan biodefense.
Peran penting tersebut perlu diperkuat dan ditingkatkan salah satunya dengan penguatan fungsi penegakan hukum di Barantin. Saat ini, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang tujuannya adalah untuk mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di lingkup Barantin.
“Saya sangat berharap fungsi-fungsi penyidikan ke depan dapat ditingkatkan guna mempertegas kepastian hukum pelaksanaan undang-undang karantina, serta memberikan efek gentar dan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar undang-undang karantina," imbuhnya.
Sahat juga menginstruksikan kepada Satgas Gakkum Barantin untuk melakukan seluruh proses administrasi yang diperlukan, perkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, kerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), dan pihak-pihak terkait untuk penguatan dan peningkatan kemampuan para penegak hukum di Barantin.
Peran Satgas Gakkum sangat strategis, karena tidak hanya mengoordinasikan penegakan hukum di Barantin, tetapi juga menjadi embrio dari unit kerja di bidang penegakan hukum yang akan dibentuk. Sekali lagi saya berpesan, dengan telah dikukuhkannya PPNS di Barantin ini, tugas dan tanggung jawabnya sangatlah besar.
Dengan demikian, dia menekankan perlu meningkatkan kemampuan, mempererat koordinasi secara internal dan kementerian lembaga terkait, bekerja dengan integritas, dan tegakkan hukum dan keadilan.
"Semata-mata untuk tegaknya hukum, menjaga bangsa, negara, dan generasi Indonesia guna masa depan yang lebih baik.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berkontribusi pada ketertiban dunia," ujarnya.
Menutup instruksi, Sahat berpesan agar PPNS menjalankan tugasnya dengan baik jangan kendor meski berat, ancaman mungkin banyak dan nyawa taruhannya.
"Tunjukkan bahwa karantina benar-benar menjaga Indonesia dari ancaman hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang dapat merugikan perekonomian dan mengganggu upaya swasembada pangan."
Pengukuhan PPNS sebanyak 123 orang merupakan yang pertama, ke depannya ada 200 lebih penyidik yang masih proses peralihan.
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025