Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia

Muhammad Choirul Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini

Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang melibatkan tersangka pembunuhan ABG, anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Menurutnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya terkesan berjalan lambat.

"Yang tidak kalah penting, mengapa proses ini begitu lama? Baru sekarang naik ke penyidikan," kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini.

"Kami menyambut baik jika proses penegakan hukum berjalan, apalagi sudah masuk ke tahap penyidikan," ujarnya.

Baca juga:

Kasus Sudah Naik Penyidikan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa laporan polisi (LP) terkait kasus kepemilikan senpi yang sebelumnya terungkap dalam sidang etik AKBP Bintoro telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

"Iya, ada LP itu. Masih berjalan dan sudah masuk tahap penyidikan," tuturnya.

Namun, Wira enggan mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Saya lupa jumlah pastinya. Nanti kami buka lagi berkasnya, prosesnya masih berjalan," tambahnya.

Laporan Polisi Tipe A

Dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Bintoro mengungkap fakta baru terkait adanya laporan polisi (LP) tipe A mengenai senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian, termasuk AKBP Bintoro, dalam dugaan suap.

Sebagai informasi, LP tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena menemukan atau menangani suatu tindak pidana tanpa adanya laporan dari pihak luar.

Sementara LP tipe B dibuat berdasarkan laporan dari masyarakat, dan LP tipe C berasal dari institusi atau instansi di luar kepolisian.

Baca juga:

Dalam sidang KKEP, AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Dua anggota lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun serta dilarang bertugas di satuan Reserse.

Kelima pelanggar tersebut telah mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.