KPK Akan Periksa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, Konfirmasi Barang Bukti yang Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi geledah rumah pribadi Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.

KPK Akan Periksa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, Konfirmasi Barang Bukti yang Disita

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pemeriksaan itu diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK saat meggeledah rumah mereka.

"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi keterkaitannya dengan hal-hal lain," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Tessa menyatakan belum ada jadwal pasti kapan Japto dan Ahmad Ali akan diperiksa. Dia juga Tessa mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dan Japto pada Selasa, 4 Februari 2025. Adapun rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK berlokasi di Perumaham Taman Kebon Jeruk Intercon, Jl. Taman Kebon Jeruk Utama Blok H2 No. 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Geledah dilakukan pada pukul 10.00–16.00 WIB. Sedangkan pada pukul 17.00–23.00 WIB,.rumah pribadi Japto yang digeledah KPK berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp 3,4 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), tas, jam tangan, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Dari rumah Japto, menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, barang bukti elektronik, dan 11 unit mobil.

KPK saat ini tengah menelusuri kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya. 

Selain Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, kasus TPPU ini juga sempat menyeret Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin. KPK sempat menggeledah rumah Said dan menyita sejumlah kendaraan. Penyidik juga telah memeriksa Said pada Juni 2024.