KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
![KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Budi-sukmo-kpk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (KPK) menahan tiga kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Kamis (13/2/2025) malam.
Tiga dimaksud yakni, Ira Puspadewi (IP), Direktur Utama PT Indonesia Ferry tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Indonesia Ferry tahun 2020–2024; dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT Indonesia Ferry tahun 2019–2024.
"Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT , yaitu IP, MYH, dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan ," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan.
Konstruksi Kasus
Dijelaskan, pada tahun 2014, Adjie selaku pemilik (PT JN) menawarkan kepada BUMN PT Indonesia Ferry (Persero) untuk mengakuisisi PT JN.
Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris PT pada saat itu menolak rencana akuisisi tersebut dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua dan PT cenderung lebih memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Berlanjut pada awal tahun 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi direktur utama PT , Adjie menemui Ira dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi.
"Selanjutnya pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerja sama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan baik di rumah Adjie maupun di tempat lainnya yang dihadiri oleh Adjie, IP, MYH, dan HMAC," kata Budi.
Setahun kemudian, pada tahun 2019, secara tertulis PT JN menawarkan untuk diakuisisi kepada yang kemudian ditindaklanjuti oleh dengan melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN tahun 2019–2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021–2022.
Pada tanggal 26 Juni 2019, terjadi nota kesepahaman (MoU) antara dan PT JN dengan Nomor: MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19 yang ditandatangani oleh Ira dan Rudy Susanto (Direktur PT JN), dan pada tanggal 23 Agustus 2019 ditandatangani kontrak induk KSU.
Tiga bulan berselang, pada 20 September 2019, Ira mengirimkan surat nomor: HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019 kepada komisaris utama PT perihal Permohonan Persetujuan Tertulis Atas Rencana Kerja Sama Usaha Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group.
Dalam surat tersebut hanya disampaikan terkait dengan rencana
KSU. Hal tersebut berbeda dengan surat yang dikirimkan Ira
kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham sesuai surat nomor:
PR.101/2148/X/ASDP-2019 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal
Permohonan Persetujuan Kerja Sama Usaha Pengoperasian Kapal
dan Afiliasinya,
di mana di dalamnya
menyampaikan sedang dalam masa orientasi/penjajakan
kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu
melalui KSU pengoperasian kapal.
"Komisaris utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ," kata Budi.
Dalam pelaksanaan KSU, menyebut PT memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas kapal PT JN dibanding kapal PT . Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi.
Pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh direksi PT pada tahun 2020 setelah dilakukan penggantian dewan komisaris PT pada April 2020.