KPU Jayawijaya Bantah Gabungkan Hasil Suara untuk Menangkan Salah Satu Paslon 

KPU Jayawijaya meminta agar gugatan paslon nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi itu ditolak.

KPU Jayawijaya Bantah Gabungkan Hasil Suara untuk Menangkan Salah Satu Paslon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan penggabungan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan nomor urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere dalam Pilbup 2024. 

Dalam sidang sengketa pilkada nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 di (MK), KPU meminta agar gugatan paslon nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi itu ditolak.

Kuasa hukum , Aulia Nugraha Sutra Ashari, menegaskan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk mengakomodir keberatan saksi di 18 distrik atas rekomendasi Bawaslu.

"Distrik yang dipersoalkan ada 18 distrik yang dipersoalkan bahwa pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten . Distrik-distrik yang terdapat keberatan dari saksi atas rekomendasi Bawaslu pada pokoknya telah diakomodir oleh termohon," ujar Aulia dalam ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Dan dilakukan pembetulan langsung di tempat atau di ruang pleno kabupaten yang disesuaikan dengan hasil kesepakatan noken yang hidup di masyarakat, di masing-masing distrik yang tersebar di Kabupaten ," sambungnya.

Aulia menambahkan, saksi pemohon telah menandatangani hasil pleno di beberapa distrik yang dipersoalkan, termasuk Distrik Asolokobal, Bolakme, dan Asotipo. 

Namun, dari total 40 distrik, saksi pemohon hanya menandatangani hasil di 22 distrik, sementara 18 distrik lainnya tidak ditandatangani.

Kuasa hukum pihak terkait, Yance Tenouye, juga membantah adanya penggabungan suara untuk paslon nomor urut 2. 

"Dalam pokok permohonan yang pertama dalil permohonan dalam permohonannya tentang penggabungan suara paslon nomor urut 1 paslon nomor urut 3 kepada paslon nomor 2, adalah tidak benar," tegasnya.

Sebaliknya, Yance menuduh adanya penggabungan suara justru dilakukan oleh paslon nomor urut 4. 

Ia menyebutkan adanya keterlibatan aparat seperti PNS dan kepala distrik untuk mendukung paslon tersebut di beberapa distrik, termasuk Distrik Koragi dan Bugi.

"Terkait dalil penggabungan suara justru yang dilakukan adalah pemohon di mana pada Distrik Koragi itu ada terjadi keterlibatan PNS, kemudian kepala distrik terlibat langsung kemudian di distrik Bugi, kepala kampung mengarahkan masyarakat untuk mendukung paslon 4 sebagai pemohon," jelas Yance.