KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini. ????KPU Tulungagung menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada malam ini. Pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin resmi ditetapkan usai putusan MK. Simak informasi lengkapnya di sini. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada malam ini. Rapat pleno ini dilakukan setelah KPU menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, bakal ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilkada Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa sesuai peraturan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan minimal satu hari setelah penerimaan rilis pemberitahuan dari MK. Pihaknya telah menerima rilis pemberitahuan tersebut sejak kemarin. “Setelah kami menerima akhirnya kami putuskan rapat pleno akan dilakukan malam ini,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Rangkaian Proses Penetapan

Rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan KPU setelah putusan MK ditetapkan. Setelah rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tulungagung. Dalam surat tersebut akan dilampirkan:

Surat keputusan dari MK terkait Pilkada Tulungagung.

Surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

Surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

“Setelah itu menjadi wewenang DPRD hingga pelantikan nantinya,” tambah Lutfi.

Putusan MK dan Perolehan Suara

Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung. Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Selasa (04/02/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta PMK Nomor 3 Tahun 2024.

Dengan putusan MK ini, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan ini memperoleh total 297.882 suara. Adapun perolehan suara paslon lainnya adalah:

Paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam: 60.963 suara

Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti: 203.107 suara

Paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati: 25.298 suara

Dengan agenda rapat pleno malam ini, KPU Tulungagung memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [nm/beq]