Jaksa Tuntut Jeremy Gunadi 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Istri Kecewa
Jaksa Tuntut Jeremy Gunadi 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Istri Kecewa. ????Jaksa menuntut Jeremy Gunadi tiga tahun enam bulan penjara atas dugaan penipuan Rp500 juta. Istri terdakwa kecewa dan menilai tuntutan tidak adil. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap Jeremy Gunadi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/2/2025). Jaksa menyatakan Jeremy terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp500 juta kepada pelapor, Tyo Soelaiman.
Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Jeremy dinilai berbelit-belit selama persidangan dan menyebabkan kerugian yang besar bagi pelapor. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama jalannya persidangan.
Tuntutan ini menuai kekecewaan dari istri terdakwa, Vani. Ia mengaku telah merasakan ketidaknetralan aparat penegak hukum sejak awal kasus ini mencuat, mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian.
Lebih lanjut, Vani menyatakan bahwa ia sudah berusaha menyampaikan fakta sebenarnya kepada Jaksa. Namun, ia menilai Jaksa tidak menindaklanjuti secara objektif.
“Giliran suami saya mengungkapkan fakta yang sesungguhnya di persidangan, tetapi oleh Jaksa disimpulkan bahwa suami saya berbelit-belit dalam persidangan. Kalau semua orang menyampaikan fakta tapi dianggap berbelit-belit, bagaimana jadinya hukum di Indonesia?” ujar Vani.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan Jaksa yang menyebut Jeremy berbelit-belit, tetapi di sisi lain juga menyatakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Dari sini sudah jelas bahwa kata-kata berbelit-belit dengan sopan itu kontradiktif. Biasanya kalau orang dikatakan berbelit-belit, kecenderungannya tidak sopan,” tambahnya.
Vani juga menilai tuntutan tiga tahun enam bulan yang diajukan Jaksa tidak masuk akal, sebab dalam persidangan terungkap fakta mengenai siapa yang sebenarnya melakukan penjualan ulang aset.
“Ibarat maling sudah di depan mata mengaku. Dan yang melakukan penjualan masih terikat perjanjian dengan suami saya, tapi kok malah menjual ke orang lain? Harusnya siapa yang mengingkari perjanjian, dialah yang bertanggung jawab mengembalikan uang ke Tyo Sulaiman,” tegas Vani.
Vani berharap majelis hakim yang memimpin persidangan dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan fakta di persidangan dan menjunjung tinggi keadilan.
“Saya percaya seratus persen hakim masih memiliki nurani, sehingga suami saya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan serta pelaku yang sesungguhnya segera diproses secara hukum,” tutupnya. [uci/beq]