KPUD Muara Enim Sebut Pengajuan Sengketa Lewati Tenggat, Pemohon: SK Hasil Pilkada Telat Diumumkan

KPUD Muara Enim menyebut permohonan sengketa Pilbup Muara Enim 2024 telah melewati tenggat pendaftaran.

KPUD Muara Enim Sebut Pengajuan Sengketa Lewati Tenggat, Pemohon: SK Hasil Pilkada Telat Diumumkan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menyebut permohonan sengketa Pilbup Muara Enim 2024 di (MK) yang diajukan pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 3 Nasrun Umar - Lia Anggraini telah melewati tenggat pendaftaran.

Kuasa hukum , Khoiruzi menyebut tenggat pengajuan sengketa ke MK berlaku hanya 3x24 jam atau 3 hari sejak hasil pilkada diumumkan, yakni paling lama Kamis 5 Desember 2024. Namun permohonan perkara nomor 83/PHPU-XXIII/2025 diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa Pilkada Muara Enim di , Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

“Berdasarkan permohonan pemohon elektronik nomor 83, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB,” kata Khoiruzi.

Baca juga:

Dengan penghitungannya ini, menurut KPU, sidang sengketa pilkada Muara Enim semestinya tidak bisa digelar oleh MK.

“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya. 

Mendengar jawaban KPU selaku termohon, kuasa pemohon Nasrun - Lia  menyatakan pengajuan sengketa ke MK tidak terlambat. 

Sebab Surat Keputusan tentang hasil perolehan pilkada baru diumumkan pada Selasa malam 3 Desember 2024 pukul 22.37 WIB.

Sehingga jika merujuk aturan tenggat waktu 3 hari, maka pengajuan sengketa hasil pilkada di MK paling lama adalah tanggal 6 Desember 2024 pukul 22.37 WIB. Maka permohonan pemohon yang diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB masih dalam masa waktu pengajuan.

“Kami tidak terlambat,” kata kuasa pemohon, Desyana.

Baca juga:

Selain itu, pemohon juga menyebut KPU telat memberikan surat pengumuman hasil pilkada Muara Enim kepada pemohon. Pasalnya surat tersebut baru diterima pada 5 Desember 2024. Kubu Nasrun - Lia pun akan memberikan bukti keterlambatan KPU dalam memberikan hasil perolehan suara pilkada Muara Enim.

“Faktanya baru diterima oleh principal di tanggal 5 Desember. Kami akan menyusulkan bukti bahwa surat keputusan itu baru kita terima di tanggal 5 Desember,” ucapnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 kecamatan, yakni Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku. Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Edison - Sumarn. (*)