Mendagri Tito: Presiden Prabowo Pilih Tanggal 20 Februari 2025 Lantik Kepala Daerah di Jakarta

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo telah memilih Kamis 20 Februari 2025 mendatang pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada

Mendagri Tito: Presiden Prabowo Pilih Tanggal 20 Februari 2025 Lantik Kepala Daerah di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RI (Mendagri) menyampaikan, dirinya sudah memberikan laporan kepada Presiden RI terkait opsi tanggal untuk terpilih di Pilkada 2024.

Kata Tito, dirinya mengajukan tiga opsi tanggal, dari opsi itu, Presiden Prabowo telah memilih satu tanggal yakni pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.

"Dari situ kita membuat meng-ancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan pak Presiden menyampaikan beliau memilih  tanggal 20 (Februari) hari kamis tanggal 20," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kata dia, perihal dengan tempat itu akan digelar di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta.

Hanya saja perihal tempat pastinya, Tito belum membeberkan lebih detail termasuk potensi digelar di Istana Negara.

"Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di Ibu Kota negara tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macem-macem ibu Kota negara dianggap Nusantara sesuai dengan UU tentang Ibu kota negara bahwa menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dulu dengan Perpres itu ada komanya itu dengan Perpres, selagi Perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta," beber dia.

Adapun, para yang nantinya dilantik kata dia merupakan terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang bersengketa tetapi sudah menempuh putusan dismissal.

Kepala daerah yang dimaksud yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota termasuk untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

Baca juga:

"Akan dilaksanakan serempak oleh bapak Presiden untuk bapak gubernur bupati walikota yang non sengketa 296 ditambah yang dismissal kita gak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali," tandas dia.