Nusron Wahid Akan Datangi PN Cikarang, Siap Adu Data Soal Eksekusi Lahan di Bekasi

Selain Kementerian ATR/BPN, Komisi Yudisial juga akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan di Bekasi.

Nusron Wahid Akan Datangi PN Cikarang, Siap Adu Data Soal Eksekusi Lahan di Bekasi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan menemui Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten , Jawa Barat, untuk mencari duduk perkara soal sertifikat lahan.

Nusron menyebut, pertemuan itu akan dilakukan mengenai dugaan salah eksekusi lahan di Kecamatan Tambun Selatan, , oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

"Belum, belum (bertemu). Minggu depan mungkin," kata Nusron saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dia juga merespons pernyataan yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar itu sesuai prosedur.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya siap beradu data dengan pihak mengenai lahan tersebut.

"Ya enggak apa-apa (kalau mereka bilang sesuai prosedur). Apa namanya, tinggal kita nanti adu datanya. Kalau dia mengatakan seperti itu ada data petanya kayak apa," tegasnya.

Selain Nusron, Komisi Yudisial (KY) juga akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan tersebut.


"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh . Untuk kasus salah eksekusi laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).

Joko mengatakan, KY juga akan mengusut soal hilangnya putusan e-court di PN Cikarang yang menjadi dasar dilakukannya eksekusi lahan tersebut.

Baca juga:

"Sementara itu hilangnya putusan e-court , KY akan melakukan terhadap terlapor," ucapnya.

Pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan dilakukan pada Kamis (30/1/2025).

Eksekusi tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).