Nusron Wahid Akui Ada Ratusan Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk HGB dan 17 bidang bersertifikat SHM di area pagar laut Tangerang.

Nusron Wahid Akui Ada Ratusan Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui terdapat ratusan sertifikat kepemilikan di area pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Ia mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM.

"Kami membenarkan bahwa ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di sosial media," ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (20/1). 

Ia menjelaskan, sertifikat HGB, antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang. "Ada juga SHM atas nama 17 bidang," ujar dia. 

Nusron tidak menjelaskan apakah kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Namun, dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2.  Sementara itu, Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.

Menurut Nusron, lokasi dari sertifikat-sertifikat HGB dan SHM tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangeran, Banten. Lokasi tersebut, menurut dia, sebagaimana benar adanya sesuai dengan Aplikasi Bumi yang ramai menjadi pembicaraan di sosial media. 

Namun, ia mengaku masih perlu mengecek lokasi persis dari sertifikat-sertifikat tersebut, apakah berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Menurut dia, sebagian dokumen tersebut telah diterbitkan sejak 1982.

"Kami perlu cek mana batas pantai pada 1982 sampai 2024 untuk mengecek apakah lokasi yang dalam peta bidang tanah untuk memastikan jenis sertifikasi tanah yang tepat SHM atau HGB," katanya.

Ia enggan berspekulasi terkait peruntukan penerbitan sertifikat HGB itu hingga memperoleh informasi jelas. Nusron berencana memverifikasi data yang ditemukan kantornya ke lapangan dan akan berkoordinasi dengan badan Informasi Geospasial terkait keabsahan SHM yang pada 17 bidang di kawasan pagar bambu misterius.

Nusron menjelaskan, SHM hanya dapat diterbitkan di kawasan pantai jika berada di dalam garis pantai. Hal tersebut penting lantaran garis pantai kerap berubah, sedangkan proses pengajuan SHM dimulai pada 1982.

Jika terbukti melanggar, Nusron mengatakan pemerintah berhak mencabut SHM di kawasan pagar bambu misterius tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang dapat membatalkan hak atas tanah karena cacat administrasi jika SHM diterbitkan setelah 2018.

Nusron menyampaikan SHM tersebut dapat tetap dicabut jika terbukti melanggar garis pantai, tetapi harus melalui perintah pengadilan. Setelah memeriksa peta, Nusron telah menginstruksikan agar pembantunya memeriksa prosedur penerbitan SHGB maupun SHM.

Setidaknya ada tiga pihak yang akan dimintai kesaksian terkait proses penerbitan SHGB maupun SHM di kawasan pagar bambu misterius, yakni Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang digunakan Kantor Tanah Tangerang, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Tanah Tangerang, dan Kepala Kantor Tanah Tangerang."Kami mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya dan transparannya," katanya.

Reporter: Andi M. Arief