Otorita IKN Sebut Ali Berawi Mundur karena Permintaan dari UI

Ali Berawi mundur dari jabatan Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN setelah adanya permohonan dari Universitas Indonesia (UI).

Otorita IKN Sebut Ali Berawi Mundur karena Permintaan dari UI

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan bahwa mundurnya Ali Berawi dari jabatan Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN merupakan permohonan dari Universitas Indonesia (UI). Sebeumnya, Ali Berawi mendapatkan jabatan tersebut setelah adanya penugasan dari UI.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw, mengatakan Otorita IKN merupakan organisasi yang baru, dan memiliki pegawai yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah/ provinsi/kabupaten - kota maupun swasta dengan berbagai latar belakang pendidikan.

"Status kepegawaiannya terdiri dari organik Otorita IKN, mutasi, atau penugasan dari kementerian dan lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB," kata Troy melalui keterangan tertulis yang diterima Katadata, Selasa malam (11/2).

Dia mengatakan, Profesor M. Ali Berawi adalah Pegawai Negeri Sipil dan berstatus penugasan dari Universitas Indonesia sejak 13 Oktober 2022. Namun,  Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengembalian penugasannya untuk kembali bertugas melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan  mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.

Pengajuan permohonan tersebut tercantum pada Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Di sisi lain, Troy mengatakan, seluruh kegiatan Otorita IKN rencananya akan dilakukan penuh di Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN mulai Maret 2025.