Kata Ketua DKPP seusai Lembaganya Jadi yang Pertama Dievaluasi dengan Tatib DPR Terbaru

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan lembaganya sebagai lembaga yang dibiayain oleh APBN berhak untuk mendapatkan evaluasi,

Kata Ketua DKPP seusai Lembaganya Jadi yang Pertama Dievaluasi dengan Tatib DPR Terbaru

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR mengevaluasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () menggunakan Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Adapun Tatib DPR yang baru itu telah memberikan kewenangan tambahan bagi legislator Senayan untuk mengevaluasi pimpinan lembaga negara.

“Nah ini adalah evaluasi dalam rangka melaksanakan tata tertib itu di DPR. Terutama komisi II. Ya DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga yang dievaluasi untuk pertama,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut dia, DKPP sebagai lembaga yang dibiayain oleh APBN berhak untuk mendapatkan evaluasi, termasuk dari DPR. Heddy juga tidak ingin mengaitkan evaluasi ini dengan potensi pemberhentian pimpinan lembaga negara. “Saya enggak tahu, saya enggak mendengar itu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan Pasal 228 A ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan DPR tentang Tata Tertib untuk menindaklanjuti evaluasi dengan DKPP.  “Akan kami serahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Politikus Partai NasDem itu menyoroti belum adanya sistem yang transparan dan terbuka dalam persidangan etik di DKPP. Selain itu, ia mengatakan ada evaluasi soal manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP. 

Sebabnya, kata dia, ada pengaduan yang sudah sangat lama, tapi tidak segera disidangkan. Di sisi lain, menurut dia, ada pengaduan yang baru masuk dan cepat disidangkan bahkan tidak menunggu lama untuk diputus.

Dalam dokumen yang diterima oleh Tempo, salah satu landasan Komisi II DPR memanggil DKPP adalah Pasal 228A ayat (1) dan (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru tata tertib itu baru dibuat DPR, pekan lalu.