Pemerintah Wacanakan Agar KPK Bisa Tindak Koruptor Warga Negara Asing
Pemerintah Indonesia perlu meratifikasi konvensi OECD agar KPK dapat menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di luar negeri.
![Pemerintah Wacanakan Agar KPK Bisa Tindak Koruptor Warga Negara Asing](https://statik.tempo.co/data/2025/01/19/id_1370522/1370522_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengembangkan jangkauan yurisdiksi Komisi Pemberantasan Korupsi (). Nantinya lembaga antirasuah itu bisa memproses kasus korupsi yang melibatkan warga negara asing di luar negeri.
“Karena hukum pidana kita itu ada yurisdiksi personal menyangkut kewarganegaraan, tetapi juga ada yurisdiksi teritorial,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Kompleks Parlemen, pada Selasa, 11 Februari 2025.
mengatakan KPK bisa memproses hukum apabila terjadi dugaan pidana korupsi yang dilakukan warga negara asing di luar negeri terhadap orang Indonesia. Hal itu juga berlaku sebaliknya. Ia menuturkan bahwa KPK juga dapat mengambil langkah hukum baik melalui kerja sama dengan negara bersangkutan maupun mengajukan tuntutan sendiri atas kasus yang dihadapi.
Adapun bentuk kerja sama penindakan korupsi itu dapat ditempuh melalui berbagai cara seperti ekstradisi, mutual legal assistance, dan police to police. Yusril mengatakan terdapat satu langkah kerja sama yang spesifik dalam mengatasi tindak pidana penyuapan antarnegara. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan ketentuan penerapannya.
Untuk mewujudkan itu, Yursil mengatakan bahwa Indonesia perlu meratifikasi konvensi Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Dalam konvensi itu, KPK ditunjuk sebagai focal point untuk membahas masalah dan peraturan-peraturan terkait dengan kebijakan yurisdiksi itu.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan untuk meratifikasi konvensi itu. Pada Maret yang akan datang, akan dihelat pertemuan antar-menteri di Paris, Prancis. Kesempatan itu, kata Yusril, adalah akan dijadikan sebagai proses bagi Indonesia untuk bergabung menjadi anggota OECD.
“Salah satu poin penting untuk masuk anggota OECD itu adalah meratifikasi konvensi OECD itu,” ujar dia.