Pemkab Majalengka catat 1.823 pekerja migran berangkat secara legal
Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat mencatat sebanyak 1.823 pekerja migran asal daerah itu sudah ...
Kami sudah menangani pemulangan tiga pekerja migran non-prosedural sepanjang tahun 2024
Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat mencatat sebanyak 1.823 pekerja migran asal daerah itu sudah berangkat ke luar negeri secara legal pada 2024, serta hal tersebut menunjukkan keberhasilan pemerintah untuk memberangkatkan pekerja lewat jalur resmi.
“Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah berupaya agar pekerja migran berangkat melalui jalur resmi. Tahun lalu hasilnya cukup baik,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Selasa.
Ia menjelaskan, mayoritas pekerja migran asal Majalengka tersebut berada di negara-negara Asia, dengan Taiwan menjadi negara tujuan utama bagi mereka untuk mencari nafkah.
Selain negara tersebut, Dedi menyampaikan pekerja migran dari Majalengka pun banyak ditempatkan di Malaysia, Hong Kong, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan.
Pada 2025, katanya, pemerintah daerah tetap berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk tetap menempuh jalur resmi agar bisa bekerja di luar negeri.
Menurutnya, hal ini sangat penting karena pekerja migran yang berangkat secara ilegal atau non-prosedural masih relatif tinggi yakni diperkirakan lebih dari 4.000 orang.
“Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam mendorong keberangkatan pekerja migran melalui jalur resmi,” ujarnnya.
Dedi menyebutkan pekerja migran non-prosedural menghadapi risiko yang lebih tinggi, seperti tidak mendapatkan gaji hingga perlakuan kurang manusiawi di tempat kerja.
Selain itu, dia mengakui pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan untuk pekerja migran ilegal karena data mereka tidak tercatat secara resmi.
“Kami sudah menangani pemulangan tiga pekerja migran non-prosedural sepanjang tahun 2024. Prosesnya memakan waktu lama karena data mereka tidak tercatat secara resmi,” ungkapnya.
Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan ini, yakni dengan menghadirkan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Majalengka.
Pemkab Majalengka telah mengusulkan pembentukan P4MI sejak Maret 2024, dan usulan tersebut sudah disetujui oleh kementerian terkait.
Ia berharap keberadaan P4MI dapat membantu masyarakat di Majalengka, untuk memahami pentingnya memakai jalur resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
“P4MI nantinya akan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja -BLK- untuk memberikan pelatihan kepada calon pekerja migran dan mengedukasi masyarakat agar mengikuti jalur resmi,” tuturnya.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025