Penerima KIP-Kuliah boleh daftar beasiswa lain? Ini penjelasannya 

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi ...

Penerima KIP-Kuliah boleh daftar beasiswa lain? Ini penjelasannya 

Jakarta (ANTARA) - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa Indonesia.

Program bantuan ini tidak hanya menanggung biaya kuliah, tetapi juga memberikan uang saku untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari selama masa pendidikan.

Namun, kerap kali muncul pertanyaan dari para penerima KIP-Kuliah, apakah mereka masih bisa mendaftar beasiswa lain untuk menambah penunjang biaya? berikut penjelasannya.

KIP-Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk mendukung minat kuliah para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Program ini ditujukan khusus bagi siswa-siswi yang memiliki prestasi akademik yang baik, tetapi menghadapi kendala dalam hal ekonomi, sehingga berisiko tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Keterangan status ekonomi siswa tersebut dibuktikan dengan terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga:

Apakah penerima KIP-Kuliah boleh daftar beasiswa lain?

Melansir dari laman KIP-Kuliah Kemdiktisaintek, penerima KIP-Kuliah boleh menerima beasiswa lain, namun tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain yang memiliki sumber dana dari pemerintah secara bersamaan, seperti dari APBN atau APBD.

Mahasiswa penerima KIP-Kuliah bisa mendaftar beasiswa lain yang bersumber dana dari non-pemerintah, seperti beasiswa dari perusahaan swasta, organisasi sosial, atau yayasan pendidikan.

Beberapa beasiswa non-pemerintah yang sering menjadi incaran para mahasiswa atau siswa, meliputi Beasiswa Sampoerna Foundation, Beasiswa Djarum, Karya Salemba Empat, Beasiswa Kejar Mimpi CIMB Niaga, dan lainnya.

Beasiswa dari pihak non-pemerintah ini biasanya memiliki syarat dan tujuan yang berbeda-beda. Beberapa beasiswa bahkan tidak hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi, tetapi juga prestasi akademik atau non-akademik, softskill, hingga aktivitas sosial yang diikuti mahasiswa atau siswa.

Namun, hal ini juga bergantung pada persyaratan penyelenggara beasiswa lain. Beberapa instansi atau lembaga beasiswa memiliki persyaratan khusus, yakni mahasiswa atau siswa tidak sedang berstatus menerima bantuan pendidikan atau beasiswa lain, seperti beasiswa dari pemerintah atau instansi lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa atau siswa untuk memahami aturan beasiswa yang berlaku, sehingga tetap bisa memanfaatkan setiap peluang yang ada tanpa harus khawatir terkena sanksi.

Baca juga:

Pendaftaran dan besaran dana KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 saat ini sedang berlangsung sejak 4 Februari dan akan ditutup hingga 31 Oktober.

Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya apapun dan dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi KIP Kuliah di .

KIP Kuliah hanya dapat diikuti oleh calon mahasiswa atau lulusan SMA/sederajat tahun 2025 dan lulusan dua tahun sebelumnya (2024 dan 2023).

Bagi pendaftar yang terpilih dan ditetapkan menjadi penerima KIP Kuliah 2025, akan dapat berkuliah secara gratis dan diberikan bantuan biaya hidup sebesar Rp800.000 - Rp1.400.000 per bulan, sesuai wilayah tempat tinggal.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025