Perkuat Praktik Berkelanjutan, Arkadia Green Park Tower G Raih Sertifikasi GREENSHIP Platinum
Gedung Arkadia Green Park Tower G kini resmi menyandang sertifikasi GREENSHIP Existing Building dengan peringkat Platinum.
TRIBUNNEWS.COM - Gedung Arkadia Green Park Tower G kini resmi menyandang sertifikasi GREENSHIP Existing Building dengan peringkat Platinum, tingkat tertinggi menurut standar GREENSHIP yang dikeluarkan oleh Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).
Sertifikasi ini diserahkan langsung oleh Chairperson GBC Indonesia, Ignesjz Kemalawarta, kepada Yudi Rakhmat Raharja, CEO PT Loka Mampang Indah Realty, pada sebuah seremoni yang menandai pencapaian luar biasa dalam pengelolaan bangunan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Yudi Raharja, CEO PT Loka Mampang Indah Realty, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. “Sertifikasi ini adalah bukti nyata kerja keras dan komitmen kami terhadap keberlanjutan. Kami percaya, langkah ini tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penghuni dan efisiensi operasional gedung,” ujarnya.
Arkadia Green Park Tower G, yang dikelola oleh JLL Indonesia, telah beroperasi sejak 2020 dengan luas area total lebih dari 73.000 m⊃2; dan 22 lantai. Gedung ini menjadi salah satu dari sekitar 170 bangunan di Indonesia yang berhasil memperoleh sertifikasi GREENSHIP, yang dikeluarkan oleh GBC Indonesia, sebuah organisasi non-profit yang mendorong transformasi menuju praktik bangunan hijau.
Sertifikasi GREENSHIP Existing Building menilai pengelolaan operasional dan praktik pemeliharaan bangunan bedasarkan berbagai aspek utama.
Dalam hal pengelolaan lokasi, gedung ini menyediakan fasilitas publik, area hijau, dan vertical garden, serta mendorong pengurangan penggunaan kendaraan pribadi dengan menyediakan shuttle bus ke stasiun transportasi umum terdekat. Gedung ini juga mendukung pengembangan UMKM kantin dari masyarakat sekitar, yang merupakan bagian dari upaya mendukung komunitas lokal.
Dari sisi efisiensi energi, Arkadia Green Park Tower G berhasil mencapai penghematan hingga 35 persen dari penggunaan lampu LED di 93% area gedung, pelaksanaan audit energi berkala, hingga kampanye kesadaraan energi. Dalam hal konservasi air, gedung ini memanfaatkan keran autostop dan mengelola penggunaan air tanpa memanfaatkan sumur bor dalam.
Gedung ini juga mengutamakan kenyamanan dan kesehatan dalam ruangan dengan larangan merokok di seluruh area, memasang sensor karbon monoksida, dan melakukan pemantauan udara segar secara berkala. Selain itu, material yang digunakan dalam operasional gedung telah dipilih berdasarkan prinsip ramah lingkungan, dengan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab sebagai bagian dari strategi keberlanjutan.
Dengan diraihnya sertifikasi GREENSHIP Existing Building ini, Arkadia Green Park Tower G memperkuat komitmennya dalam mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam setiap aspek operasional, gedung ini membuktikan bahwa langkah menuju pengurangan emisi karbon dan perlindungan lingkungan dapat dicapai tanpa mengorbankan kenyamanan maupun efisiensi.
Ignesjz Kemalawarta, Chairperson GBC Indonesia, menekankan pentingnya adopsi praktik bangunan hijau. “Bangunan seperti Arkadia Green Park Tower G menunjukkan bahwa keberlanjutan bukan hanya tentang lingkungan, tetapi juga tentang efisiensi biaya. Dengan mengabiskan 90% hidup kita di dalam ruangan, penting untuk memastikan bahwa ruang tersebut mendukung kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan,” tutup Ignesjz Kemalawarta.