Polda Jambi dalami kasus temuan 17 batang ganja di Sungai Penuh

Polda Jambi saat ini masih mendalami perkara temuan 17 batang dan daun ganja milik seorang pelaku berinisial DI yang ...

Polda Jambi dalami kasus temuan 17 batang ganja di Sungai Penuh
tim opsnal menemukan 17 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja. Tanaman itu dikelola oleh pelaku

Jambi (ANTARA) - Polda Jambi saat ini masih mendalami perkara temuan 17 batang dan daun ganja milik seorang pelaku berinisial DI yang merupakan warga Sungai Penuh, Jambi.

"Saat ini masih dalam proses pengembangan oleh anggota Satgas Narkoba Polres Kerinci," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution di Jambi, Kamis.

Sebelumnya (10/2), Satresnarkoba Polres Kerinci telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, DI mengaku bahwa dia memiliki tanaman ganja yang dia tanam di kebun miliknya.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal membawa pelaku ke kebun miliknya yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca juga:

Saat tim opsnal bersama sampai di kebun tersebut, tim opsnal menemukan 17 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja.

"Tanaman itu dikelola oleh pelaku," katanya.

Dari penangkapan pelaku yang terjadi di Desa Sungai Jernih, Sungai Penuh, itu, polisi menyita batang bukti berupa satu plastik warna bening berisikan diduga narkotika jenis ganja, dua sobekan plastik warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Polisi menyita 17 batang dan daun diduga tanaman narkotika jenis ganja, satu pack kertas papir, satu buah sarung tangan berwarna putih berbintik hitam, satu unit Handphone dan satu buah tas ransel warna hijau. Berat bruto diduga narkotika golongan satu jenis ganja 9,83 gram.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat satu atau ke dua Pasal 111 ayat dua Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Tuyani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025