Polisi Gresik Sita Ponsel dan Flash Disk Diduga Berisi Adegan Mesum Milik Pelaku
Polisi Gresik Sita Ponsel dan Flash Disk Diduga Berisi Adegan Mesum Milik Pelaku . ????Dua pelaku Ichlas Budi Pratama (37) asal Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Viska Dhea Ramadhani (27) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Gresik (beritajatim.com)– Dua pelaku Ichlas Budi Pratama (37) asal Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Viska Dhea Ramadhani (27) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, telah ditetapkan menjadi tersangka kemudian dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan.
Untuk melengkapi berkas kasus ini. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik juga menyita sejumlah ponsel serta flash disk yang diduga berisi adegan mesum.
Sebelum kasus ini terungkap, kedua pelaku yang sudah saling kenal 5 bulan lalu. Mengajak cek in di salah satu hotel di Kota Gresik. Kemudian dua orang tersebut melakukan hubungan mesum sambil direkam dengan menggunakan ponsel. Selanjutnya tersebar di medsos.
Wakapolres Gresik Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, barang bukti sejumlah ponsel serta flash disk disita. Selain itu, pihaknya juga mengamankan kemeja bermotif, celana pendek, kemeja, tas, dan jaket milik pelaku.
“Kedua pelaku diamankan karena telah terbukti membuat video pornografi dengan sengaja yang direkam di ponsel serta flash disk,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Atas dasar itu lanjut dia, pihaknya menjerat kedua pelaku itu dengan pasal 29 KHUP dan 34 KHUP Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang memproduksi memperbanyak, menggandakan persenggaman, onani atau ketelanjangan dijerat dengan hukuman paling singkat 6 bulan penjara, dan paling lama 12 kurungan.
“Selain dijerat dengan hukuman penjara, pelaku juga didenda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar,” ujarnya.
Berkaca dari kasus ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu juga menghimbau kepada masyarakat tidak melakukan perbuatan yang buruk yang bisa merusak keluarga, dan terjerat pidana.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” paparnya.
Dengan diungkapnya kasus KDRT dan asusila ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (dny/ted)