Revisi Tatib Dinilai Bermuatan Politis, Pengamat: Melemahkan Lembaga Lain Guna Kepentingan Parpol

Eriza menegaskan DPR sudah salah kaprah dalam hal melakukan revisi tatib. Para wakil rakyat itu disebut tak paham makna tatib yang seharusnya jadi pag

Revisi Tatib Dinilai Bermuatan Politis, Pengamat: Melemahkan Lembaga Lain Guna Kepentingan Parpol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sangat jelas bermuatan politis dan bertujuan melemahkan lembaga lain guna kepentingan partai politik (parpol). 

“Ini jelas muatannya politis, ditenggarai legislator ingin melemahkan lembaga-lembaga lain untuk kepentingan diri dan golongannya,” kata Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025). 

Baca juga:

Tatib ini pun dikhawatirkan dapat jadi pemicu konflik antar-kelembagaan di masa mendatang.

Efriza mencontohkan, ketika misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar ketua umum atau sekretaris jenderal parpol hingga pimpinan DPR sebab terduga korupsi.

Baca juga:

“Langkah berikutnya KPK akan dievaluasi oleh . Maka memungkinkan kepemimpinan KPK itu dianggap bernilai minus, ujungnya konflik antar-kelembagaan dapat tercipta,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eriza menegaskan sudah salah kaprah dalam hal melakukan revisi tatib. Para wakil rakyat itu disebut tak paham makna tatib yang seharusnya jadi pagar aturan dari sisi internal.

Revisi tatib ini juga disebut bertujuan untuk menjadikan punya kuasa lebih besar yang melebihi kewenangannya yang mana kemudian bakal menghilangkan prinsip check and balances.  

Sebagai informasi, melakukan revisi Peraturan RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).

DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di .

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Baca juga:

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).