Setelah 22 Tahun, RUU BUMN Disahkan Kukuhkan peran Kementerian BUMN dan Danantara
Pemerintah dan DPR menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, kini Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diubah.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan RI bersepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi VI RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tk II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (4 Februari 2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut hadir juga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di akhir pertemuan, Rapat Paripurna mensahkan RUU tersebut menjadi UU.
Baca juga:
Anggia menekankan bahwa mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
“Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” ujarnya.
Pada akhirnya, kata Anggia, semua berharap agar BUMN di Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam memperkuat peran dan kontribusi BUMN tersebut, diperlukan landasan hukum tata kelola BUMN yang kuat.
Sementara itu, ujar Anggia, peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah berumur lebih dari 22 tahun.
“Itu perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” tandasnya.
Danantara Terbentuk
Anggia pun menyebutkan poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan tersebut.
Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.