Tax Amnesty Jilid III Masuk Agenda Prioritas DPR dan Bakal Dibahas pada 2025
Komisi XI DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-undang Tax Amnesty Jilid III untuk diusulkan sebagai prioritas dalam Prolegnas 2025, dengan fokus pada mekanisme dan substansi program tersebut.
Badan Legislasi menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna. Salah satunya Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya akan membahas usulan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III dengan .
“Kita akan membicarakan dengan pemerintah akan seperti apa mekanismenya. Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah,” kata Misbakhun di Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (19/11).
Setelah Baleg memasukan RUU Tax Amnesty dalam daftar Prolegnas, maka harus ada proses lanjutan jika ingin dijadikan Prolegnas prioritas.
Untuk itu, Komisi XI DPR yang selama ini bermitra dengan Kementerian Keuangan termasuk Ditjen Pajak berinisiatif untuk mengusulkannya menjadi Prolegnas prioritas pada 2025.
Komisi XI DPR juga tengah membahas substansi penerapan tax amnesty jilid III. “Bisa jadi jilid III, sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, text amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujar Misbakhun.
Setelah pembahasan tax amnesty tersebut dibawa ke rapat Paripurna, maka secepatnya DPR akan bertemu dengan pemerintah. Pembahasan dengan pemerintah diperkirakan baru dimulai pada 2025.
“Sebaiknya di 2025 karena tahun depan ada cut off tax amnesty di tahun 2024 sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk menyelesaikan urusan di sektor pajak,” kata Misbakhun.
Adapun yang dimaksud tax amnesty adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghapusan sanksi administratif atau pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh.
Dalam program ini, wajib pajak dapat melaporkan atau memperbaiki laporan aset dan penghasilan mereka dengan membayar sejumlah tebusan atau tarif tertentu tanpa dikenakan denda atau sanksi hukum.
Kebijakan pengampunan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak di masa depan.