Wamendagri Klaim Pemangkasan Anggaran TKD Tak Akan Kurangi Manfaaf ke Masyarakat

Menurut Wamendagri, kebijakan efisiensi anggaran yang salah satunya menyasar anggaran TKD sejatinya tidak mengurangi manfaat yang akan diterima.

Wamendagri Klaim Pemangkasan Anggaran TKD Tak Akan Kurangi Manfaaf ke Masyarakat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri () Bima Arya Sugiarto mengatakan yang diminta Presiden Prabowo Subianto bisa jadi momentum meningkatkan kualitas belanja kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, kata Bima, pemangkasan anggaran ini juga menjadi momentum penguatan reformasi birokrasi.

“Kalau ada perdebatan tentang efisiensi anggaran transfer ke daerah tadi yang angkanya besar, nah ini telah disesuaikan keberpihakannya dengan daerah tertinggal,” kata Bima dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Bima, kebijakan efisiensi yang salah satunya menyasar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sejatinya tidak mengurangi manfaat yang akan diterima masyarakat. Sebab, anggaran tersebut digunakan untuk merealisasikan program prioritas pemerintah yang pada gilirannya justru akan dirasakan langsung oleh rakyat.

Bima merinci, pada daerah kepulauan misalnya, pemerintah akan memperhatikan pelaksanaan program prioritas di kawasan tersebut. Hal ini sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bima mengajak semua pihak untuk mendukung komitmen tersebut agar dapat direalisasikan dengan baik.

Menurut Bima, suksesnya kebijakan dan program yang dicanangkan pemerintah membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda). Dalam konteks tersebut, dirinya menyebut saat ini Kemendagri tengah menyusun regulasi penunjang yang mengatur petunjuk dan pedoman teknis mengenai pelaksanaan efisiensi di daerah.

Prabowo memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.

Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.