Wamenhan: Pengangkatan stafsus di masa efisiensi karena ada anggaran
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan menjelaskan bahwa pengangkatan lima orang staf khusus (stafsus) dan ...
![Wamenhan: Pengangkatan stafsus di masa efisiensi karena ada anggaran](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/IMG_3212.jpg)
Ini kan masih ada ruang ya, masih ada ruang untuk belanja pegawai itu ya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan menjelaskan bahwa pengangkatan lima orang staf khusus (stafsus) dan satu orang asisten khusus pada masa efisiensi dilakukan karena masih ada anggaran.
"Di tengah efisiensi anggaran memang kami melakukan pengangkatan staf khusus karena masih ada ruang untuk kami melakukan, apa istilahnya ya, untuk belanja pegawai. Kan tidak kami potong ya," kata Donny saat ditanya para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), maka pengangkatan stafsus dan asisten khusus masih memenuhi syarat untuk dilakukan.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan bahwa lima orang stafsus dan seorang asisten khusus masih dapat digaji.
"Ini kan masih ada ruang ya, masih ada ruang untuk belanja pegawai itu ya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus, termasuk Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier.
Berdasarkan keterangan foto unggahan akun media sosial instagram milik Menhan, @sjafrie.sjamsoeddin, disebutkan bahwa Deddy dan lima orang lainnya dilantik menjadi stafsus dan asisten khusus di Kantor Kemenhan, Selasa (11/2).
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta," kata Menhan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (11/2).
Berdasarkan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah diatur mengenai stafsus untuk Menhan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.
Kemudian, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025