Wamenlu Arrmanatha Nasir Ingatkan WNI di AS Selalu Bawa Kartu Identitas

Wamenlu Arrmanatha Nasir mengingatkan agar WNI di AS selalu membawa kartu identitas.

Wamenlu Arrmanatha Nasir Ingatkan WNI di AS Selalu Bawa Kartu Identitas

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir mengimbau warga negara Indonesia () di agar selalu membawa kartu identitas di mana pun berapa.

Arrmanatha menyampaikan bahwa hal ini berhubungan dengan kebijakan imigrasi ketat yang telah ditetap oleh pemerintah AS sejak pemerintahan Presiden Donald Trump. Dia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berusaha untuk melindungi WNI yang ada di sana. 

"Berbagai langkah partisipasi sudah dilakukan termasuk terus mengimbau para WNI di Amerika Serikat untuk selalu membawa kartu identitas," kata Arrmanatha saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Kamis, 13 Februari 2025.

Arrmanatha menuturkan bahwa kebijakan Donald Trump ini menyasar ke seluruh warga negara non-AS yang tinggal di sana. Kebijakan tersebut, jelas Arrmanatha, menyasar imigran ilegal. 

"Ini bukan saja WNI tapi justru lebih banyak dari negara-negara lain, terutama dari negara-negara Amerika Latin, Amerika Tengah," ujarnya. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha mengungkap sebanyak 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk ke dalam daftar final order of removal. Perintah ini menandakan seorang pendatang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara sehingga harus dideportasi.

"Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam final order of removal," kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Adapun final order of removal dapat diterbitkan suatu negara karena beberapa alasan, misalnya pelanggaran hukum imigrasi, adanya catatan kriminal, hingga status legal yang telah kedaluwarsa. Perintah ini mengisyaratkan pejabat imigrasi untuk menegakkan deportasi terhadap orang yang bersangkutan. 

Judha menjelaskan sebanyak 4.276 orang itu merupakan WNI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berstatus belum dihukum. Dia juga menyebut 4.276 WNI tersebut merupakan bagian dari total 1,4 juta imigran yang turut masuk ke dalam daftar final order removal. 

Sebagai contoh, Judha menyinggung kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap pada 28 Januari lalu saat sedang melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE). BK masuk ke dalam daftar deportasi sejak 2009.

Selain BK, ada pula WNI yang ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari berinisial TRN. "Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor," ujarnya. 

Judha juga mengingatkan WNI bisa melapor ke perwakilan RI di AS jika terjadi kasus penangkapan. Dia meminta WNI dapat memahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. Judha juga menegaskan bahwa perwakilan RI di AS akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.