WNI di AS diimbau ketahui hak hukum hadapi penindakan imigrasi Trump
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan mematuhi ...
![WNI di AS diimbau ketahui hak hukum hadapi penindakan imigrasi Trump](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/IMG_6356.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan mematuhi regulasi di tengah meningkatnya penindakan terhadap imigran di bawah Presiden Donald Trump.
“Kami imbau WNI di AS untuk know your rights (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Kamis.
Ditemui usai menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Judha mengatakan bahwa seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI di AS melalui berbagai wahana.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.
“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu (WNI di AS) harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” kata Judha.
Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah pelindungan kepada WNI yang berpotensi ditindak.
Dengan demikian, KBRI Washington DC maupun KJRI yang tersebar di lima kota besar di AS siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS.
Ribuan WNI berpotensi dideportasi
Sementara itu, Judha memastikan bahwa sebagaimana data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal” dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS.
“Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam ‘final order’ tersebut,” kata Judha.
Ia menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, namun mereka tidak ditangkap maupun ditahan. Mereka pun diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.
Judha memastikan bahwa Kemlu RI terus memantau kondisi para WNI di AS menyusul kebijakan imigrasi baru di bawah Presiden Trump. Ia juga mengimbau kepada para WNI untuk langsung menghubungi perwakilan RI terdekat apabila ditangkap otoritas AS.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025