Anggota Komisi X Verrell Bramasta Ingatkan Mendiktisaintek Jangan Potong Anggaran Tukin Dosen
Verrell menegaskan bahwa tunjangan dosen bukan hanya sekedar angka dalam APBN, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi dalam mencerdaskan bangsa
![Anggota Komisi X Verrell Bramasta Ingatkan Mendiktisaintek Jangan Potong Anggaran Tukin Dosen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/verrelll-tukinnn.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, menghadiri rapat kerja bersama Mendiktisaintek, kemarin.
Verrell mengapresiasi cara Kementerian dalam menghadapi pemangkasan anggaran. Namun, Verrell menyoroti point pemangkasan terkait pemangkasan Tunjangan Dosen.
Baca juga:
Komisi X DPR RI memahami adanya kesulitan dari Mendikti Saintek terkait pemangkasan anggaran. Namun, persoalan Tukin (tunjangan kinerja) Dosen perlu diperhatikan agar tidak terkena dampak efisiensi anggaran.
“Saya memahami adanya kesulitan Mendiktisaintek terhadap pemangkasan anggaran. Namun, saya kira persoalan hal-hal yang terkait dengan program perlu disikapi dengan bijak. Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” ujar Verrell ketika rapat.
Baca juga:
Anggaran tunjangan masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaiannya akan semakin sulit.
“Tunjangan non PNS yang terlampir hanya 2,70 T, sedangkan PNS itu 2,50 T. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. 2,7 T aja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan Tukin Dosen selama ini, apalagi kalau dikurangi. Jadi tolong, jangan potong anggaran ,” ujar Verrell.
Verrell menegaskan bahwa hak , baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang dan tidak boleh terkena efisiensi anggaran.
“Tukin itu sudah ada di amanat UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang ASN, yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Selain itu, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa , baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat sebesar satu kali gaji pokok PNS. Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020,” tegasnya.
Lebih lanjut, Verrell menegaskan bahwa tunjangan dosen bukan hanya sekedar angka dalam APBN, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Baca juga:
“Kita harus melihat ini bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, saya rasa perlu adanya perbaikan mekanisme dan diskusi lebih lanjut antara Kemendiktisaintek dan DJA agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Ini yang kita dorong, jangan sampai anggaran pendidikan kurang dari 20 persen APBN, seperti yang telah tercantum dalam UUD 1945,” tutup Verrell.