Aptisi: Izin tambang untuk kampus jadi solusi kekurangan tenaga ahli
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Budi Djatmiko menyebutkan pemberian izin tambang untuk ...
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Budi Djatmiko menyebutkan pemberian izin tambang untuk universitas bisa menjadi solusi dalam menangani kekurangan tenaga ahli di bidang pertambangan di Indonesia.
Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Budi menilai saat ini Indonesia masih tertinggal dalam penguasaan teknologi dan manajemen pemanfaatan sumber daya, dimana banyak investor asing yang berkecimpung di bidang ini.
"Pilihannya hanya dua pak, pilihannya adalah, apakah kita membiarkan pengelolaan sumber daya alam dengan brutal atau dengan manusiawi?" kata Budi.
Baca juga:
Budi menekankan izin tambang untuk universitas bisa mendorong kampus menuju konsep entrepreneur university, dimana perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam pendidikan, tetapi juga dalam riset dan pengelolaan industri.
Ia menyebut bahwa model ini sukses diterapkan di berbagai negara maju, seperti yang dilakukan oleh Harvard dan MIT di Amerika Serikat.
"Saya contohkan Harvard, MIT, itu mahasiswanya hanya membayar seperempatnya pak. Dua pertiganya dibayar oleh kampus, karena kampus memiliki badan usaha," ujarnya.
Budi menyebutkan adanya izin tambang bagi universitas dapat mendorong konsep pendidikan dan industri berbasis pedesaan sebagai upaya untuk mengatasi ketimpangan pendidikan dan ekonomi.
Menurutnya, jika sektor industri berkembang di pedesaan, masyarakat tidak perlu lagi bermigrasi ke kota untuk mencari pekerjaan.
"Kalau orang desa pergi ke kota, kemudian ngambil lulusan teknik industri, dia tidak pulang lagi ke desanya, karena tidak ada industri di sana," ujarnya.
Dengan berbagai teori tersebut, Budi menekankan pihaknya mendorong upaya legislasi izin usaha tambang bagi universitas. Ia berharap pendidikan di Indonesia dapat lebih maju dan tidak hanya berorientasi pada teori semata.
Baca juga:
Baca juga:
Sebelumnya, Baleg DPR RI membuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025