Bagaimana 2 Perusahaan Agung Sedayu Group Punya HGB di Atas Laut Tangerang?

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengklaim SHGB dua perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group dimiliki kliennya melalui proses legal.

Bagaimana 2 Perusahaan Agung Sedayu Group Punya HGB di Atas Laut Tangerang?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang membatalkan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan di area pagar laut Tangerang yang mayoritas dimiliki dua perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group. Namun, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengklaim SHGB dengan lahan di atas laut itu dimiliki kliennya melalui proses legal. 

Bagaimana sebenarnya Agung Sedayu Group bisa memiliki ratusan sertifikat HGB di atas laut?

Pemerintah mencatat, dua perusahaan pemegang sertifikat HGB dengan lokasi di area pagar laut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang memiliki masing-masing 234 bidang dan 20 bidang. Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, tetapi hanya CIS yang berstatus anak usaha PIK. 

Muannas meminta pemerintah menunjukkan bukti pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan. Namun, ia mengaku pihaknya belum mengambil sikap lantaran belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah.

"SHGB tersebut didapatkan sesuai proses dan prosedur. Sebab kami membeli SHM yang dimiliki masyarakat sekitar, membayar pajak balik nama ke pemerintah daerah, dan disertai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut," kata Muannas kepada wartawan, Kamis (23/1).

Meski mengakui kepemilikan SHGB, Agung Sedayu Group membantah terkait dengan pagar laut yang dibangun sepanjang 30 km di laut Tangerang. Muannas mengklaim, lahan HGB milik IAM dan CIS hanya berada di  Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, sedangkan pagar laut melewati 6 kecamatan. 

Muannas menilai pemerintah belum memiliki bukti otentik tertulis terkait legalitas prosedur penerbitan SHGB yang dimiliki kliennya. Namun, ia mengaku pihaknya harus mempelajari prosedur dan alasan yuridis pencabutan SHGB yang akan dilakukan pemerintah sebelum memberikan respon."Jadi, kami belum bisa menanggapi lebih lanjut terkait rencana pencabutan SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang," katanya.Di sisi lain, Muannas menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengetahui keberadaan pagar bambu di kawasan tersebut. Sebab, Zaki Iskandar yang menjabat sebagai Bupati Tangerang pada 2013-2023 telah memantau kawasan tersebut pada 2014.Karena itu, Muannas mengatakan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang telah berdiri setidaknya sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Oleh karena itu, pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut tidak seluruhnya berada di atas SHGB kami," katanya.Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati mengatakan, tidak ada regulasi yang melegalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas laut. Menurutnya, SHGB hanya dapat terbit di atas laut jika kawasan tersebut telah direklamasi sebagai bagian perluasan tanah pinggir pantai.Berdasarkan pantauan Katadata, pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada sekitar 100 meter dari bibir pantai. Adapun bagian atas pagar bambu dilapisi oleh bambu, sementara bagian sampingnya dipasang jaring hitam yang seolah-olah terlihat seperti bangunan."Masalahnya, belum ada bangunan di bawah pagar bambu tersebut, sehingga belum bisa disebut daratan. Sepemahaman saya, pagar bambu tersebut belum bisa dikatakan bangunan," kata Jati kepada Katadata.co.id, Senin (20/1).

Dengan demikian, Jati menilai penetapan SHGB untuk bidang tanah kawasan pagar bambu di Kabupaten Tangerang kurang sesuai peruntukannya. Sebab, SHGB secara legal hanya dapat  diterbitkan di atas tanah, bukan laut.

Profil 2 Perusahaan Pemegang HGB

Dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa CIS berafiliasi langsung dengan PIK 2.  Sementara itu, Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.

 

dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2.  Sedangkan Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2, yakni  Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ada pula fakta-fakta lain yang menunjukkan hubungan dekat kedua perusahaan ini dengan PIK 2. Berdasarkan informasi profil perusahaan di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang diakses Katadata.co.id, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tercatat menjadi pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa sejak 2023 dengan kepemillikan mencapai Rp 88,5 miliar  melalui penempatan modal Rp 89 miliar.  

Selain PIK 2, Cahaya Inti Sentosa juga dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Kedua perusahaan ini sudah menjadi pemilik Cahaya Inti Sentosa lebih awal, sejak 2017. 

Perusahaan yang didirikan Ellen Kusumo dan Steven Kusumo melalui SK pengesahan AHU-01987.AH.01.01 pada 22 Januari 2013 ini dibangun dengan modal awal Rp 200 juta. Steven Kusumo saat ini menjabat sebagai komisaris PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk sebagaimana diinformasikan di laman perusahaan. 

Pada 2015, Nono Sampono, yang saat ini menjadi Presiden Direktur Agung Sedayu Group, terdaftar sebagai direksi Cahaya Inti Sentosa, sedangkan Belly Djaliel yang tercatat menjadi direksi Agung Sedayu Group pada pertengahan tahun lalu terdaftar sebagai komisaris 

Adapun Nono saat ini masih menjabat direktur utama, sedangkan Belly terdaftar sebagai direksi. Selain itu, terdapat pula Surya Pranoto Budihardjo dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Kho Cing Siong sebagai komisaris utama dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sebagai komisaris. 

Ada kesamaan antara Cahaya Inti Sentosa dan Intan Agung Makmur, yakni memiliki Nono sebagai direksi, dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Berdasarkan dokumen AHU, Intan Agung Makmur baru berdiri pada 7 Juni 2023 dengan nomor SK pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Perusahaan ini memiliki modal dasar sebesar Rp 5 miliar dan dimiliki dua pihak, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya dengan kepemilikan masing-masing 2500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar. Kedua pemilik saham ini juga memiliki alamat yang sama persis, di Harco Elektronik Mangga Dua, lantai 4.

 

Reporter: Andi M. Arief