Bahlil soal Badan Pengawas Elpiji 3 Kg: Bisa jadi Skema Ad Hoc
"Saya lagi merumuskan dengan tim, mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran," ucap Bahlil.
![Bahlil soal Badan Pengawas Elpiji 3 Kg: Bisa jadi Skema Ad Hoc](https://statik.tempo.co/data/2025/02/11/id_1376580/1376580_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lahadalia mengatakan bakal ada badan khusus yang bakal dibentuk untuk mengawasi penyaluran 3 kilogram. Badan itu mungkin tidak hanya integrasi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tetapi juga bisa berbentuk badan ad hoc.
Bahlil menegaskan badan pengawasan itu sebagai upaya memastikan gas bersubsidi sampai ke pihak yang berhak menerimanya. “Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti badan ad hoc,” katanya saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.
Ia berharap badan yang bakal dibentuk mampu mengawasi harga dan volume yang harus sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kata Bahlil, harus dipastikan tak ada lagi penyalahgunaan barang subsidi itu di lapangan. “Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” ucap Bahlil.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pihaknya sudah menerima informasi wacana BPH Migas bakal kelola badan pengawas distribusi LPG 3 kilogram. "Sudah diinformasikan dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya," katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di DPR Senin, 10 Februari 2025.
Erika mengatakan rencana badan yang bakal dibentuk itu sedang dalam bahasan, karena sebelumnya BPH Migas belum mempunyai wewenang mengawasi distribusi LPG 3 Kg. "Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya," ujarnya.
Adapun badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran elpiji 3 kilogram ini sebelumnya disebut-sebut serupa dengan mekanisme pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bahlil pernah menyatakan badan ini untuk memastikan harga elpiji 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat. Pembentukan badan ini juga untuk menertibkan penyaluran elpiji subsidi itu ke masyarakat.
Namun soal ini, Bahlil dinilai mengabaikan internal kementeriannya. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan adanya oknum PT Pertamina (Persero) dan ESDM membuktikan bahwa yang melakukan penyelewengan ekspor minyak mentah dan elpiji 3 kg adalah orang dalam Pertamina dan ESDM, bukan pengecer dan rakyat.
“Penyelewengan tersebut menyebabkan kerugian negara dalam memperbesar impor BBM dan subsidi tidak tepat sasaran. Sehingga kebijakan Bahlil untuk menertibkan pengecer dan pelarangan ekspor minyak mentah sangat tidak tepat dan tidak efektif," kata Fahmy. "Seharusnya Bahlil menindak oknum-oknum tersebut."