Baleg DPR Usulkan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Izin Usaha Tambang
Usulan izin usaha tambang untuk perguruan tinggi itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Mineral dan Batubara
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Mineral dan Batubara pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang diusulkan ialah pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
Usulan itu berkenaan dengan kebutuhan hukum, yaitu prioritas pemberian wilayah atau WIUP. Termasuk usulan organisasi kemasyarakatan bisa mengelola tambang.
"Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," ujar salah seorang tenaga ahli Baleg DPR yang menyampaikan presentasi usulan di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Usulan perguruan tinggi bisa mendapat izin tambang ini tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Mineral dan Batubara pada pasal 51 huruf A. Beleid itu menyatakan bahwa WIUP untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.
Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Perguruan tinggi yang dikategorikan bisa mendapat izin kelola tambang minimal memiliki akreditasi B. Sementara perguruan tinggi di bawah standar ketentuan itu tidak mendapat izin mengelola tambang.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," tulis draf perubahan RUU Minerba tersebut.