Berapa Besaran Uang KIP Kuliah 2025? Akreditasi Prodi Tentukan Jumlah Bantuan Rp2,4-Rp12 Juta
Berapa besaran bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2025? Akreditasi prodi tentukan besaran dana bantuan yang diperoleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berapa besaran bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2025? Akreditasi prodi tentukan besaran dana bantuan yang diperoleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
KIP KULIAH - Foto ini diambil pada Selasa (4/2/2025) dari publikasi resmi di website KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id), memperlihatkan ilustrasi kartu KIP Kuliah. Berikut ini besaran bantuan biaya pendidikan yang diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
TRIBUNNEWS.COM - Berapa jumlah dana bantuan yang diterima oleh penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah?
Program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 resmi dibuka.
Bagi calon mahasiswa baru dapat melakukan pendaftaran akun siswa 2025 mulai 4 Februari 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui dengan klik "Login Siswa" dan membuat akun.
Mahasiswa yang diterima sebagai penerima 2025 akan mendapatkan sejumlah bantuan biaya pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan akreditasi prodi, dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id.
Biaya Pendidikan
- Prodi dengan Akreditasi C: Rp 2.400.000/semester
- Prodi dengan Akreditasi B: Rp 4.000.000/semester
- Prodi dengan Akreditasi A: Rp 8.000.000/semester (bidang non-kedokteran)
- Prodi dengan Akreditasi A: Rp 12.000.000/semester (bidang kedokteran).
Biaya Hidup
Tunjangan biaya hidup untuk penerima 2025 disesuaikan dengan indek harga kebutuhan pokok di mana perguruan tinggi yang dipilih mahasiswa berada.
Besaran tunjangan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah 2025 yaitu Rp 800.000-Rp 1.400.000 per bulan.
- Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan.
Baca juga:
Kategori Penerima KIP Kuliah
- Mahasiswa yang sejak SMP/SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
- Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik dan daerah yang punya kekhususan lainnya
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3 T dan anak TKI, yang dapat memperoleh KIP Kuliah melalui program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).
Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2025
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2025
- Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 4 Februari 2025 - 31 Oktober 2025
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 4 Februari 2025 - 18 Februari 2025
- UTBK-SNBT: 11 Maret 2025 - 27 Maret 2025.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }