BPJS Kesehatan: KRIS masih dievaluasi sampai dengan akhir Juni
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan wacana terkait Kelas ...
menunggu evaluasi dan sekarang sedang dirapatkan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan wacana terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dalam proses evaluasi sampai dengan akhir 31 Juni 2025.
Dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Selasa, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan kebijakan terkait KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Di mana nanti sampai 1 Juli atau 31 Juni dievaluasi dulu oleh Kementerian Kesehatan. Tentu bersama nanti nanya ke BPJS Kesehatan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan lain sebagainya," kata Ali Ghufron Mukti.
Dari hasil evaluasi tersebut baru akan diputuskan melalui keputusan bersama antara pihak terkait untuk implementasi lebih lanjut dari KRIS. Dia sendiri belum dapat memberikan rincian karena proses evaluasi masih terus berlangsung.
"Karena menunggu evaluasi dan sekarang sedang dirapatkan. Jadi belum bisa dikasih tahu karena masih proses," tuturnya.
Baca juga:
Baca juga:
Untuk BPJS Kesehatan sendiri, jelasnya, hal yang paling penting adalah tidak mengganggu mutu layanan termasuk penerapan kelas standar dengan 12 kriteria.
Sebelumnya, diwacanakan mulai 1 Juli 2025 para peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan dengan sistem KRIS untuk memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 terdapat 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap. Beberapa di antara termasuk kelengkapan tempat tidur dan kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur.
Penerapan KRIS juga akan diikuti dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap, yang nantinya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025