BPJS Kesehatan: Penyakit yang dibiayai harus sesuai pemeriksaan dokter
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor cabang Gorontalo menyebut penyakit yang tercakup dalam ...
![BPJS Kesehatan: Penyakit yang dibiayai harus sesuai pemeriksaan dokter](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/03/Layanan-keliling-deteksi-tuberkulosis-di-banten-030225-bk-4.jpg)
Intinya semua penyakit yang dijamin berdasarkan indikasi dokter, akan dijamin oleh Program JKN
Gorontalo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor cabang Gorontalo menyebut penyakit yang tercakup dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus sesuai dengan pemeriksaan dokter.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Komunikasi BPJS Gorontalo Ivana Feybie Umboh di Gorontalo, Jumat, mengatakan isu terkait 144 jenis penyakit yang tidak bisa tercakup Program JKN melalui BPJS Kesehatan adalah tidak benar.
"Semuanya bisa tercakup, namun harus sesuai indikasi dokter dan kondisi pasien itu sendiri," kata Ivana.
Ia mengatakan memang ada pembatasan yang diterapkan dalam program ini, namun itu hanya dilakukan sesuai tingkatan pelayanan, mulai dari tingkat puskesmas, dokter keluarga, klinik, hingga rumah sakit.
Pembatasan yang dimaksud dalam artian ada penyakit-penyakit yang didiagnosa dokter dapat dilakukan penanganan di tingkat tertentu seperti yang disebutkan di atas, kata dia.
Baca juga:
Nantinya pasien akan diperiksa oleh dokter umum di fasilitas kesehatan tersebut, kata dia, namun apabila penyakit pasien harus dirujuk atau indikasinya mesti ke tingkat lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk ditangani oleh dokter spesialis.
Ia menjelaskan tingkatan pemeriksaan perlu ada, karena tidak semua pasien harus berada di rumah sakit, terkecuali mereka yang mengalami penyakit kronis dan membutuhkan penanganan dokter spesialis.
Namun jika penyakit pasien hanya termasuk kategori ringan seperti panas atau flu, kata dia, maka pasien sebaiknya berobat ke tingkat bawah yakni dokter keluarga, klinik, maupun puskesmas.
Sebaliknya jika kondisinya darurat, lanjutnya, maka pasien tersebut diperkenankan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan tingkat tinggi yakni Unit Gawat Darurat (UGD).
Baca juga:
Pada saat di UGD nanti, kata dia, pasien akan diperiksa secara medis untuk menentukan apakah harus dilakukan rawat inap atau hanya berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
"Intinya semua penyakit yang dijamin berdasarkan indikasi dokter, akan dijamin oleh Program JKN," katanya.
Informasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan atau Program JKN ini, kata dia, juga telah disosialisasikan ke seluruh masyarakat bersama dengan pemerintah daerah, lembaga kemitraan, hingga akses pelayanan daring.
"Selain website dan aplikasi pada telepon genggam Android, kami juga berharap media bisa membantu menyebarluaskan informasi ke masyarakat, khususnya terkait pelayanan BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Baca juga:
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025