Cagar Budaya Bekas Gudang Rempah VOC di Jakarta Dibongkar

Bangunan cagar budaya bekas gudang VOC yang berdiri sejak tahun 1.602 itu diduga dibongkar oleh pengelola. Dinas Kebudayaan Jakarta sempat siang tadi.

Cagar Budaya Bekas Gudang Rempah VOC di Jakarta Dibongkar

TEMPO.CO, Jakarta - Gerimis di sore hari tidak menghentikan sejumlah orang yang tampak mengangkut besi-besi dari bekas gudang penyimpanan rempah Vereenigde Oost Indische Compagnie () di Jalan Kakap, Penjaringan, Jakarta Utara ke dalam truk. Besi itu hasil dari pembongkaran sebagaian kerangka di dalam bangunan. 

Pengamatan Tempo, Senin, 20 Januari 2025, puluhan balok-balok kayu panjang juga sudah dikeluarkan dari gedung. Sayangnya Tempo tidak bisa melihat area dalam ruangan. Tampak luar, bangunan itu memang masih belum sepenuhnya dipugar. Hanya gedung depan sebelah kiri yang tampak sudah tidak beratap. Gedung ini adalah bagian dari gedung wilayah DK Jakarta.

Bangunan dua lantai itu telah berdiri kokoh sejak tahun 1.602. Keterangan tahun tersebut terpasang di salah satu sisi bangunan di area luar. Tahun lalu, bangunan itu masih aktif sebagai restoran My King Seafood yang sudah ada sejak tahun 2000-an. Salah seorang petugas bercerita dulu di tempat itu merupakan lokasi bongkar muat barang dagangan VOC. Tempat itu memang tidak jauh dari pesisir Pelabuhan Sunda Kelapa yang dulu jadi aktivitas perdagangan di era Hindia Belanda.

Sejumlah pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengatakan perwakilan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengunjungi bangunan tersebut pada siang tadi. Namun, mereka tidak mejelaskan alasan dan tujuan Dinas Kebudayaan datang. Mereka juga irit bicara saat ditanya soal pembongkaran, meski status bangunan adalah cagar budaya. "Besok pemiliknya sudah ada janji ketemu dengan mereka (Dinas Kebudayaan)," ujar salah seorang pengawas di sana, Senin, 20 Januari 2025. Ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh akan dijadikan apa bangunan tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang Tempo terima, pemilik atau pihak yang diberi kuasa bangunan besok akan dipanggil ke kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB). Bangunan yang  berstatus cagar budaya tidak bisa sembarangan dilakukan pembongkaran oleh pemilik.

Mengutip dari website resmi kebudayaan.kemendikbud.go.id, ada sejumlah ketentuan pokok dalam pemugaran bangunan cagar budaya. Pertama golongan pemugaran A, bangunan ini tidak boleh mengalami perubahan baik ditambah dibongkar atau di bangun baru.

Kedua golongan pemuguran B, bangunan ini tidak boleh diubah dari sisi badan utama, struktur utama atau tampak mukanya. Yang diperbolehkan adalah pemugaran area belakang dan pengganti elemen yang rusak. Ketiga, golongan pemugaran C yakni, bangunan yang boleh diubah atau justru dibangun baru. Akan tetapi tetap harus menyesuaiakan pola tampak bangunan di sekitar. Terakhir adalah golongan pemugaran D, bangunan yang boleh dibangun baru sesuai rencana kota. 

Tempo berupaya mengkonfirmasi perihal status golongan bangunan tersebut dan apakah sudah ada izin atau belum atas perubahan gedung kepada Kepala PKCB DK Jakarta Norviadi Setio dan Humas Kementerian Kebudayaan Septian Tito. Hingga kini mereka belum merespons.