DPR Kini Memiliki Aturan Sendiri Bisa Mencopot Pimpinan Lembaga Negara
DPR membuat aturan sendiri bisa mencopot pimpinan lembaga negara. Kok bisa?
POLITIK
Salah Kaprah Kewenangan Evaluasi DPR
Dewan Perwakilan Rakyat menambah kewenangan dengan jalan merevisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Kewenangan itu adalah mengevaluasi secara berkala pimpinan lembaga negara yang penetapannya lewat DPR. Hasil evaluasi dapat berupa rekomendasi pencopotan pimpinan lembaga negara bersangkutan. Kewenangan ini dinilai bertentangan dengan UUD. Perubahan tata tertib ini berlangsung dalam satu hari dan sarat kejanggalan. Siapa yang meminta revisi tersebut? Baca laporan lengkapnya .
Kekuasaan Berlebihan Melalui Aturan Tata Tertib DPR
DPR akan mengevaluasi pimpinan lembaga negara secara berkala. Evaluasi ini termasuk rekomendasi pemecatan. Simak laporan lengkapnya .
EDITORIAL
Pilih Kasih Memangkas Anggaran
Pemerintah memangkas anggaran banyak kementerian dan lembaga negara karena cekak. Tak ada kejelasan penggunaan dana hasil penghematan. Simak selengkapnya .
PENDAPAT
Bagaimana Seharusnya Kita Membaca Angka Kemiskinan
Laporan statistik menyebutkan angka kemiskinan di Indonesia terus menurun. Bagaimana cara membaca angka kemiskinan yang tepat? Baca selengkapnya .