Gaji ke-13 dan THR Cair sebelum Puasa? Cek Aturan, Jadwal, serta Hitungan Besarannya

apakah pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan sebelum bulan puasa? Berikut adalah penjelasan lengkap terkait pelaksanannya pada tahun 2025

Gaji ke-13 dan THR Cair sebelum Puasa? Cek Aturan, Jadwal, serta Hitungan Besarannya

TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu sokongan yang sangat dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini, biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru atau beberapa hari sebelum untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Namun, bagaimana aturan terkait gaji ke-13 dan pada tahun 2025 ini? apakah pencairannya akan dilakukan sebelum bulan puasa?

Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Aturan Gaji ke-13 dan di Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.

Hal ini sesuai dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 selalu diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Komponen ini memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama terkait biaya pendidikan.

Sementara itu, untuk THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , THR untuk ASN, TNI, dan Polri wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga:

Aturan ini juga berlaku untuk karyawan swasta.

Besaran mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Bagi pensiunan PNS, juga akan diberikan, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan pensiun.