Gambaran SPMB: Sistem baru yang gantikan PPDB tahun ajaran 2025/2026

Setiap tahun, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi topik yang selalu menarik perhatian masyarakat Indonesia. ...

Gambaran SPMB: Sistem baru yang gantikan PPDB tahun ajaran 2025/2026

Jakarta (ANTARA) - Setiap tahun, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi topik yang selalu menarik perhatian masyarakat Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari berbagai dinamika yang menyertai proses seleksi tersebut, mulai dari sistem zonasi, jalur afirmasi, hingga transparansi penerimaan yang kerap menjadi perbincangan publik.

Sejak Abdul Mu'ti dilantik sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada 21 Oktober 2024, berbagai persoalan terkait pelaksanaan PPDB mulai mencuat.

Salah satu isu yang paling banyak dibahas adalah jalur zonasi, yakni mekanisme penerimaan siswa yang memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

Baca juga:

Publik pun mempertanyakan apakah sistem ini akan tetap diterapkan oleh Kemendikdasmen. Memasuki awal tahun 2025, proses pembahasan mengenai pelaksanaan PPDB mulai mendekati tahap akhir.

Berikut adalah berbagai bocoran terbaru tentang PPDB 2025 yang siap diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Melansir berbagai sumber yang telah dirangkum.

PPDB ganti nama menjadi SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam penerimaan peserta didik tahun ajaran 2025/2026 adalah penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta pengalihan sistem zonasi menjadi sistem domisili.

Keputusan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, yang menyebut bahwa istilah "murid" dalam SPMB dirasa lebih familiar, menarik, serta mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan dalam dunia pendidikan.

Baca juga:

SPMB dirancang sebagai bentuk perbaikan dari PPDB. Biyanto berharap mekanisme baru ini mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya.

Perubahan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses mendengarkan masukan dari berbagai pihak, seperti dinas pendidikan, organisasi masyarakat berbasis keagamaan, hingga masyarakat umum.

Jalur sistem zonasi diganti jadi domisili

Salah satu perubahan yang paling menuai perhatian dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili.

Zonasi yang sebelumnya didasarkan pada area tempat tinggal siswa dan lokasi sekolah dinilai memiliki banyak kelemahan, termasuk potensi kecurangan seperti pemalsuan alamat dengan membuat kartu keluarga (KK) baru.

Baca juga:

Melalui sistem domisili, penerimaan siswa akan lebih menitikberatkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah tanpa harus bergantung pada data KK.

​​Biyanto menjelaskan nantinya bahwa sistem domisili ini akan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih untuk menentukan lokasi siswa dengan akurat, sehingga diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan yang sering terjadi dalam sistem zonasi.

Perluasan jalur afirmasi dan PPDB Bersama

Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas akan diperluas. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Dengan peningkatan kuota afirmasi, diharapkan tidak lagi terjadi kesenjangan pendidikan antara siswa dari berbagai latar belakang ekonomi.

Baca juga:

Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama juga tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri.

Adapun jalur penerimaan dalam SPMB 2025, saat ini yang diketahui mencakup: mutasi dan anak guru, afirmasi bagi siswa kurang mampu dan disabilitas, jalur prestasi, serta jalur domisili.

Pengumuman resmi SPMB akan segera disampaikan dalam waktu dekat

Biyanto mengungkapkan bahwa regulasi mengenai sistem ini diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Januari 2025 dan akan diresmikan melalui pengundangan pada Februari 2025.

Saat ini, proses finalisasi regulasi masih berlangsung dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 22 Januari 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan final terkait SPMB belum dapat diumumkan secara luas karena masih dalam tahap evaluasi.

Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat sebelum regulasi benar-benar siap diterapkan.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025