Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal

Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal. ????Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dr. Ir Aris Mukiyono MT, MM menjelaskan aturan main atau kewenangan dalam ijin usaha pertambangan. “Jadi, pendelegasian kewenangan perijinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai Kepres 25 tahun 2023 kepada Provinsi hanya sebatas kewenangan ijin usaha pertambangan. Sedangkan, kewenangan pengawasan terhadap Ijin Operasi [...] -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal

Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dr. Ir Aris Mukiyono MT, MM menjelaskan aturan main atau kewenangan dalam ijin usaha pertambangan.

“Jadi, pendelegasian kewenangan perijinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai Kepres 25 tahun 2023 kepada Provinsi hanya sebatas kewenangan ijin usaha pertambangan.
Sedangkan, kewenangan pengawasan terhadap Ijin Operasi Produksi Pertambangan menjadi kewenangan Pusat. Kemudian, kewenangan penarikan Pajak ada di kabupaten/kota,” tegasnya kepada beritajatim.com, Selasa (11/2/2025).

Aris yang juga mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim ini menjelaskan, pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang 23 Tahun 2021, mengatur pengusahaan pertambangan yang berijin.

“Jadi, karena ilegal mining merupakan tindakan kriminal diatur melalui Undang-undang sendiri, dan khusus untuk penanganan penambangan liar atau penambangan tanpa ijin. Ini karena pencurian sumber daya mineral yang menjadi kekayaan negara, dimana hal tersebut merupakan tindakan kriminal menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” tukasnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk aparatur sipil negara tidak memiliki hak melaksanakan penangkapan dan penyidikan. “Jadi, hanya sifatnya pembinaan terhadap orang atau badan usaha yang berniat berusaha di bidang pertambangan,” tuturnya.

Dia juga menjawab terkait aksi demo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur beberapa waktu lalu di kantornya.

“Sebenarnya karena ada moratorium tambang dari Bupati Ponorogo sejak 2023, sehingga ijin tidak dapat dikeluarkan. Ini karena tata ruang dari PUPR Kabupaten Ponorogo tidak mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang (PKTR), maka ijin mati semua dan yang baru dilarang pada lokasi Jenangan dan Ngebel,” jelasnya.

Ke depan, menurut dia, akan dibentuk Dirjen Gakum di Kementerian ESDM, yang bakal menangani tambang-tambang ilegal di seluruh Indonesia dan Dinas ESDM Jatim mengajak semua masyarakat untuk melakukan pengawasan pengusahaan pertambangan bersama. “Tambang itu mensejahterakan dan bukan merusak lingkungan, diharapkan ada ekonomi riil yang terbangun di daerah pertambangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Jumat (7/2/2025). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap maraknya tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan di Jawa Timur, di antaranya berada di Ponorogo. [tok/aje]