Kemenag usulkan harmonisasi data zakat dan wakaf lewat sistem Regsosek

Kementerian Agama mengusulkan harmonisasi data zakat dan wakaf melalui sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ...

Kemenag usulkan harmonisasi data zakat dan wakaf lewat sistem Regsosek

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengusulkan harmonisasi data zakat dan wakaf melalui sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai langkah strategis penguatan ekosistem dua instrumen tersebut di Indonesia.

"Dengan integrasi data dan program Kota Wakaf, zakat dan wakaf dapat memberikan dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Waryono mengatakan dengan sistem ini penyaluran bantuan sosial dari zakat, infak, sedekah, dan imbal hasil wakaf dapat lebih tepat sasaran.

Ia menyoroti tiga aspek utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf yakni penguatan regulasi, digitalisasi, dan kolaborasi antarlembaga.

Meski saat ini terdapat lebih dari 600 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat wilayah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), optimalisasi potensi zakat di berbagai sektor masih menjadi tantangan.

"Potensi zakat pertanian, misalnya, bisa mencapai 2,6 juta ton. Namun, belum banyak tercatat dalam sistem pelaporan, bahkan di daerah lumbung pertanian," ujar Waryono.

Berdasarkan data tahun 2023, zakat dari sektor perniagaan, perkebunan, surat berharga, emas, pertanian, peternakan, dan industri belum tergarap maksimal.

Pengumpulan zakat dari sektor usaha dan industri masih didominasi zakat pendapatan dan jasa, sehingga sembilan objek zakat lainnya belum terserap optimal.

Baca juga:
Baca juga:

Selain itu, Kemenag juga menyoroti peningkatan kompetensi dan profesionalisme amil zakat. Kemenag saat ini tengah menyusun Kamus Kompetensi SDM Amil Zakat untuk menetapkan standar profesionalisme amil berbasis syariah dan tata kelola modern.

"Kinerja pengelolaan zakat sangat bergantung pada kualitas SDM. Oleh karena itu, peningkatan pelatihan dan ujian sertifikasi menjadi prioritas utama," kata Waryono.

Sementara perihal wakaf, Waryono mengungkapkan bahwa dari 449.085 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53 persen yang memiliki sertifikat legalitas.

Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nazhir, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah tengah berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Kemenag juga mendorong pengelolaan wakaf produktif di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Salah satu solusi yang dibahas adalah skema wakaf uang temporer, yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan fleksibilitas dan optimalisasi dana wakaf.

Namun, regulasi yang lebih kuat masih diperlukan sebelum skema ini dapat diimplementasikan secara luas.

"Dukungan regulasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan menjadi kunci utama untuk mempercepat pengembangan wakaf produktif," kata Waryono.

Program unggulan lainnya yang ditekankan adalah inisiatif Kota Wakaf, yang akan mempercepat legalitas dan pengembangan wakaf di berbagai daerah. Contoh implementasi program ini telah dimulai di Yogyakarta melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia.

Baca juga: Baca juga:

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025