Kementerian BUMN Ganti Mobil Dinas Listrik Jadi Hybrid Buntut Pemangkasan Anggaran

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan anggaran kendaraan dinas di kementeriannya akan berkurang hingga 66 persen.

Kementerian BUMN Ganti Mobil Dinas Listrik Jadi Hybrid Buntut Pemangkasan Anggaran

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara () berencana mengganti penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk tahun 2025. Kendaraan dinas Kementerian BUMN akan diganti dari mobil listrik menjadi yang lebih murah akibat kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah.

Menteri BUMN mengatakan anggaran kendaraan dinas di kementeriannya akan berkurang hingga 66 persen. Sebelumnya, kata Erick, Kementerian BUMN menggunakan mobil listrik sewaan sebagai kendaraan dinas. "Kami coba mengganti yang lebih murah, dari mobil listrik menjadi hybrid. Tujuannya tadinya listrik, sekarang hybrid. Harganya bisa lebih murah," kata Erick dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Erick tidak menyebutkan secara detail berapa anggaran kendaraan dinas yang dipotong oleh Kementerian BUMN. Secara total, Erick mengusulkan pemangkasan anggaran di kementeriannya menjadi sebesar Rp 215 miliar dari pagu awal Rp 277,5 miliar. Angka tersebut lebih besar dari perhitungan Kementerian Keuangan yang menargetkan anggaran Kementerian BUMN bisa dipangkas hingga menjadi Rp 161,9 miliar.

Pada Januari 2024 lalu, Kementerian BUMN sempat memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Erick Thohir ketika itu menyebut keputusannya diambil untuk mendukung transisi energi yang diusung pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan mobil listrik secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Ia juga mengatakan bahwa penggunaan mobil dinas listrik dapat menghemat sekitar 60 persen dari pagu fasilitas Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Ini sebenarnya menghemat 60 persen," ujar dia di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut menyebut adopsi kendaraan listrik ke depannya tidak hanya untuk pejabat Eselon I dan II saja, tetapi juga sebagai kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN.

Sejumlah langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut dikeluarkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo saat masih menjabat.