Kemkomdigi dan platform digital susun regulasi perlindungan anak

Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar dialog dengan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk ...

Kemkomdigi dan platform digital susun regulasi perlindungan anak

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar dialog dengan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Sejumlah PSE tersebut seperti Google, termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial (tekfin), dan transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, dalam rilis pers Kementerian, Kamis, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.

"Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak," kata dia.

Baca juga:

Baca juga:

Sabar menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Aida Rezalina Azhar menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.

"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," kata dia.

Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Baca juga:

Baca juga:

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Yasmine Meylia menyoroti bagaimana sektor tekfin telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.

"Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring," ujar dia.

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Kementerian Komdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025