Kepala BPH: Dampak efisiensi anggaran di BPH capai 66,21 persen

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan pihaknya terdampak kebijakan efisiensi anggaran ...

Kepala BPH: Dampak efisiensi anggaran di BPH capai 66,21 persen

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan pihaknya terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp85.900.000.000 atau 66,21 persen dari total pagu anggaran sebelumnya.

"Revisinya (efisiensi anggaran) hampir Rp85.900.000.000 dari Rp129.739.976.000. Jadi artinya, sebesar 66,21 persen sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp43.839.976.000 atau 33,79 persen dari anggaran semula," ujar Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Efisiensi anggaran tersebut dilakukan untuk merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, realokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Haji yang disepakati bersama Komisi VIII DPR untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp129.739.976.000.

Baca juga:

Baca juga:

Lebih lanjut, Irfan memaparkan sejumlah item yang terdampak efisiensi, di antaranya dukungan administrasi dan dokumen haji reguler, pelayanan publik kepada masyarakat, layanan administrasi haji dalam negeri, dukungan akomodasi dan transportasi dalam negeri, dukungan bina haji, serta layanan administrasi haji luar negeri.

Berikutnya, efisiensi juga dilakukan untuk anggaran terkait dengan fasilitasi dan pembinaan lembaga, pengawasan penyelenggaraan haji, petugas haji yang profesional, serta jamaah haji yang terlayani penyaluran daging kurban.

Untuk mengoptimalkan kerja badan tersebut, pihaknya membutuhkan pengalihan anggaran dari Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp50 miliar. Ia lantas meminta bantuan berupa dukungan dari Komisi VIII DPR RI agar pengalihan anggaran itu segera dilakukan.

"Karena itu kita berharap sekali peralihan, pergeseran dana dari Kemenag yang Rp50 miliar itu bisa segera direalisasikan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisienskan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.*

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025