Kortastipidkor terus koordinasi dengan Polda Metro soal Firli Bahuri
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo menegaskan bahwa ...
![Kortastipidkor terus koordinasi dengan Polda Metro soal Firli Bahuri](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/1000042063-1.jpg)
… kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai
Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penyelesaian kasus hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kami selalu koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Kapolda bahwa Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai. Kita tunggu hasilnya bagaimana,” ujar Cahyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Cahyono mengatakan bahwa posisi Kortastipidkor dalam penanganan kasus ini adalah mengasistensi Polda Metro Jaya. Dalam pengawasan itu, pihaknya menilai bahwa kasus ini terus berjalan dan tidak ditemui kendala.
Ia meyakini bahwa kasus ini akan tertangani dengan baik lantaran alat bukti yang ada cukup kuat.
“Secara kualitas saya melihat, didasarkan alat bukti, ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat. Mohon doanya juga kepada teman-teman,” katanya.
Baca juga:
Kendati demikian, dirinya mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus mantan Ketua KPK tersebut akan diambil alih oleh Kortastipidkor jika dibutuhkan.
“Kita tinggal melihat bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya. Kemarin Firli sudah dipanggil, tapi beliau tidak hadir. Mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses.
"Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan, tim penyidik masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"'Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali," katanya.
Baca juga:
Diketahui, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 jo. Pasal 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025